MediaInvestigasiMabes, Jepara — Berdasarkan surat yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH – IM), nomor : 027/Eks/LBH-IM JPR/VIII/2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.PLN (Persero) Bpk. Darmawan Prasodjo di Jl . Trunojoyo Blk. M-I No. 135, RT 06/02, Melawai, Kebayoran Baru, kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Selaku kuasa hukum dari Zaenal Arifin, LBH-IM Korwil Jateng menerima kuasa tersebut pada tanggal 31 Juli 2023 dan surat kuasa tersebut bernomor : 025/SKK/LBH-IM JPR/VII/2023.
Pada wartawan LBH-IM Korwil Jateng Sofyan Hadi S.H.I menceritakan, “Somasi yang kami layangkan ke Dirut PT PLN Persero di Jakarta itu terkait aduhan dari Bpk Zaenal Arifin dan Bu Aryan Wulandari, Warga Dukuh Randu Sari RT 013 RW 05 Desa Senenan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Jawa tengah, yang merupakan orang tua dari Rohmat Rizky Jamaludin (15), korban tersengat aliran listrik dan mengalami luka bakar serius 75% sehingga terancam alami kelumpuhan.
Dalam somasi tersebut kami mengacu pada UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagakerjaan; UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas; ungkapnya Sofyan, Via Whatsupp. Rabu, (9/08/2023).
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, Kronologi awal kejadian sekira pada tanggal 25 Mei 2022 (Satu Tahun Lebih) korban terbakar, dan kelalaian instalasi tersebut sudah cukup lama hingga sampai saat ini, dalam pemasangan instalasi listrik bertegangan tinggi (3 Phase) yang dilakukan secara sembarangan tanpa mengindahkan standar layak pemasangan di wilayah Jepara, dan tepatnya di desa Senenan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, yang berada di atas rumah warga tanpa pengamanan kabel penghantar arus dan tanpa adanya papan atau publikasi informasi tentang bahayanya arus tegangan tinggi di lokasi sehingga mengakibatkan adanya korban induksi arus tersedot dan merekat tangannya ke kabel serta mengakibatkan terbakar di sekujur tubuhnya. Kondisi itu dialami korban atas nama anak Rohmat Rizky Jamaludin (15)”, tambahnya.
Namun yang kami sayangkan adalah dari pihak PT PLN (Persero) hingga sampai detik ini belum pernah memberikan bantuan baik materiel maupun fasilitas kesehatan, atau santunan dan bentuk bantuan lainnya, mulai dari pusat, regional maupun cabang.
Dalam somasi tersebut kami juga sudah menjabarkan secara detail perpasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga menegaskan dan memberikan tegang waktu 7 x 24 jam, sejak surat ini diterima, Kami tidak mendapatkan respons atau tanggapan dan realisasi tuntutan ini, maka kami akan menyampaikan tembusan surat kepada pihak pihak terkait dan mengambil upaya hukum seperlunya,” tuturnya Sofyan.
Nb : Hingga sampai berita ini diturunkan apa yang menjadi keinginan keluarga korban dan LBH-IM Korwil Jateng selaku kuasa hukum belum mendapatkan respons atau kabar yang diharapkan.
(Yusron/Jateng)