MediaInvestigasiMabes, Sabang – Berita Temuan BPK, “Pemko Sabang Rugi Rp.606,5 Juta Bayar Proyek Kekurangan Volume” yang diterbitkan oleh BERITAKINI.CO, tanggal 17 Mei 2024, Hanafiah yang merupakan anak Sabang yang juga insan Pers sekaligus sebagai Kaperwil Media Suara Mabes Provinsi Aceh menanggapi terhadap pemberitaan tersebut.
Sejak BPK Perwakilan Provinsi Aceh mulai masuk ke Sabang, Tim Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh pun bekerja disana untuk melihat langsung kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Bahwa ketika BPK telah hadir di Sabang, Sawidar sebagai PPTK memanggil para Kontraktor via aplikasi WhatsApp secara bergiliran untuk menemui dan menemani BPK mengecek masing-masing pekerjaan para kontraktor, penjelasan dari Cek Piyah, panggilan sehari-hari dari Hanafiah.
Suatu waktu, Tim Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh mengunjungi kantor UKPBJ Kota Sabang, disana bertemu dengan 5 orang kontraktor, ditanyakan kepada mereka mau kemana, mereka menjelaskan kalau dipanggil oleh Sawidar untuk bertemu BPK, begitupun dengan Direktur PT. APP.
Apakah memang demikian, kalau BPK hadir ke sebuah kabupaten/Kota untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan, BPK tidak menggunakan tata cara persuratan dinas.
Pertanyaan ini menjadi penting, agar masyarakat memahaminya. Informasi yang kami dapatkan dilapangan, benar adanya surat resmi dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan kepada pemangku jabatan di Kota Sabang. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah BPK ada menyurati secara resmi para penyedia jasa yang melaksakan pekerjaan di Sabang tahun 2023 ? Tidak adakah undangan resmi dari BPK untuk para kontraktor ? Kenapa mereka menerima undangan via aplikasi WhatsApp dari Sawidar untuk menemui BPK ? Siapa Sawidar ?
SAWIDAR, ST, MT adalah Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Kota Sabang yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa masyarakat perlu mengetahui, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. dihapus;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Penjelasan diatas menjelaskan bahwa PPTK bukanlah Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, tapi kenapa peran Sawidar sebagai PPTK begitu besar sampai dia bisa cawe-cawe kemana-mana. Informasi yang kami dapatkan dilapangan, bahwa Sawidar juga memaksa para kontraktor untuk menandatangani Risalah Pembahasan hasil Pengujian Fisik yang dibuat oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diikuti dengan ancaman, “kalau tidak ditandatangani sekarang, nanti kalian akan dipanggil oleh kejaksaan”.
Ancaman Sawidar tersebut, akhirnya para kontraktor menandatangani Risalah Pembahasan hasil Pengujian Fisik yang dibuat oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh tersebut.
Sudah benarkah perjalanan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan kepada pemangku jabatan di Kota Sabang baik secara tugas dan kewenangannya serta telah sesuai dengan etikanya ?
Tim Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh melakukan pendalaman terhadap tekornya kas Pemko Sabang sedikitnya Rp.606,5 juta karena merealisasikan pembayaran proyek kekurangan volume tahun 2023 pada pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam.
Bahwa Masyarakat perlu mengetahui bahwa Pekerjaan Belanja Penanggulangan Pasca Bencana (Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam) Surat Perjanjian (Kontrak) Tanggal 07 Agustus 2023 dengan No.04/SP-KONST/BPBD/-PPA/2023 Antara PT. Annisa Putri Phonna dengan LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai Pengguna Anggaran (PA) BPBD Kota Sabang.
Addendum I Surat Perjanjian (Kontrak) No.04/ADD.1/SP-KONST/BPBD/-PPA/2023 Tanggal 17 Oktober 2023 dan Addendum II Surat Perjanjian (Kontrak) No.04/ADD.2/SP-KONST/BPBD/-PPA/2023 Pertambahan Waktu Tanggal 4 Desember 2023.
Dan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam telah ada Berita Acara Serah Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Luqman dan Konsultan Pengawas dan telah diserah terimakan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 22 Desember 2023 dengan No.14/BAPP-FINAL.I/BPBD-PPA/2023, yang inti dari Berita Acara tersebut adalah Belanja Penanggulangan Pasca Bencana (Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam) telah diserahkan oleh PT. Annisa Putri Phonna kepada LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai Pengguna Anggaran (PA) BPBD Kota Sabang.
Clear bahwa Luqman dan Konsultan Pengawas telah mengakui secara resmi, Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam telah dilaksanakan sesuai dengan Kontrak.
Tapi kenapa pada pemberitaan BERITAKINI.CO, menggunakan kalimat karena merealisasikan pembayaran proyek kekurangan volume, seolah olah realisasi anggarang untuk PT. APP dilakukan secara tidak sengaja/kelebihan bayar oleh Pemko Sabang, terang Cek Piyah.
Pada pemberitaan tersebut juga diterangkan, Menurut BPK, hal itu disebakan oleh Kepala BPBD Sabang (Luqmanul Hakim) yang belum optimal melakukan pengawasan pekerjaan. Begitu juga dengan PPTK (Sawidar) yang kurang cermat mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pada PT. APP senilai Rp.606,5.
Potongan pemberitaan ini merupakan pengalihan issu yang dibuat oleh BPK, seolah-olah Luqman dan Sawidar tidak bersalah dan diduga bahwa BPK Perwakilan Provinsi Aceh bersama Luqman & Sawidar telah bersekongkol ingin menimpakan semua kesalahan kepada PT. Annisa Putri Phonna.
Luqman & Sawidar mau cuci tangan (Mental penghianat).
Bahwa BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Luqmanul Hakim, ST. MT. & Sawidar, ST, MT. perlu mengetahui, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. (Pasal 1365 KUH Perdata), terang Cek Piyah.
Harusnya penilaian BPK Perwakilan Provinsi Aceh objektif saja, kalau memang adanya temuan seperti yang diberitakan, kesalahan pertama dilakukan oleh Luqman sebagai PA dan yang kedua adalah Konsultan Pengawas, sangat tidak adil menimpakan semua kesalahan kepada PT. Annisa Putri Phonna. (Hanafiah)
