Pemdes Tanjung makmur gelar Musawara pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih

MediaSuaraMabes, Baturaja OKU Sumsel – Musyawarah Desa Khusus Pembentukan koperasi merah putih Desa Tanjung Makmur kecamatan sinar peninjauan kegiatan ini berlangsung di gedung sebaguna Tanjung makmur Pimpinan Musyawarah di Pimpin Oleh BPD Desa . Jum’at 23 Mei 2025 yang di hadiri oleh kepala Desa,bapak Marta asdi bapak camat . Bapak kapolsek Sinar peninjauan ,Danramil ,kabid PMD , pendaping Desa, serta pengurus koprasi kabupaten , Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, ketua RT/RW, kader posyandu,

Dalam sambutan Kepala Desa bapak Marta Asdi menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Tanjung Makmur

Dalam sambutan nya Kabid PMD bapak Algozali menyampaikan salah satu apresiasi, untuk lebih cepat melaksankan apa yang di intruksikan oleh bapak presiden bukan hanya sekedar Desa yang di tuntut untuk membentuk koperasi Desa merah putih tapi juga kelurahan.

koperasi merah putih, pertama peran kementerian sosial dalam koperasi Desa merah putih yaitu mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota dan atau pengurus koperasi Desa atau kelurahan koperasi merah putih, kedua menfasilitasi produk penerima bantuan pemerdayaan untuk di promosikan dan di pasarkan melalui koperasi Desa merah putih, ketiga potensi yang dimiliki program keluarga harapan dalam koperasi Desa atau kelurahan merah putih yaitu kpm,pkh usia produktif. usia 18 tahun sampai 50 tahun. kpm, pkh yang memiliki usaha dan KPM, PKHyang sudah mampu berpotensi sebagai anggota dan atau pengurus koperasi Desa merah putih. kemudian KPM, PKH yang memiliki usaha dan atau menerima bantuan pemerdayaan dapat berpotensi sebagai memasarkan dan mempromosikan produknya melalui koperasi Desa atau kelurahan merah putih. ujarnya.

Dari hasil musyawarah disepakati pengurus Koperasi Merah Putih yang disepakati Hasil Musyawarah:, ketua Bapak Ahmad Rifai M. Pd

Wakil ketua bidang usaha ibu Rosiati wakil bidang anggota bapak Handoyo , seketaris bapak Taufik guntoro bendahara ibu laily dan di tambah tiga orang pengawas

Sedangkan Simpanan Pokok Sebesar Rp 50.000/orang dan Simpanan Wajib Sebesar Rp 10.000 perbulan.dan masa ke pengurusan nya selama 5 tahun (erham)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *