MediaSuaraMabes, Nabire/Papua Tengah – Satreskrim Polres Nabire berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tiga buah Laptop milik PT. Pusaka Dewa Krisna di jalan poros samabusa kampung sriwini.
Tersangka (k.i) 29 tahun, ditangkap pada Selasa,(15 Juli 2025), setelah Personel Sat Reskrim Polres Nabire dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bertu Harydika, S.T.K., S.I.K., M.H di dampingi oleh Kanit Resmob Bripka Herianto Nurdin, S.E. melakukan penyelidikan intensif atas laporan dari korban bernama Vicny Akila Lolaen.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, mengatakan, penangkapan tersangka (k.i) kasus pencurian tiga buah Laptop itu, atas laporan dari pihak korban, sehingga pihak Polres Nabire langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan apel pengecekan dan SOP dilapangan serta langsung menuju ke TKP.
“Dari pengembangan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan pelaku inisial (k.i) dengan barang bukti berupa Laptop merek LENOVO, dan Laptop merek ASUS,”Ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres, “Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan terkait 1 (unit) laptop ASUS VIVOBOOK E1404g4 l, warna hitam yang dijual pelaku ke orang tidak di kenal,”Ungkapnya.
Seperti diketahui, aksi pelaku (k.i) melakukan pencurian dengan masuk ke dalam sebuah bangunan dengan cara memanjat pagar samping bangunan hingga bisa masuk mengambil barang tiga buah laptop.
Dari hasil barang curian tersebut, pelaku menjualnya dengan harga murah, uangnya dipakai untuk berpesta miras dengan rekanya. (HPN)