MediaSuaraMabes, Humbang Hasundutan – Sikap tertutup pemangku kebijakan, dalam hal ini Karutan Kelas IIB Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ucok P. Sinabang terhadap wartawan diduga alergi. Hal ini jadi sorotan bagi beberapa wartawan.
Hal ini ditegaskan Ketua Aliansi Pers Humbahas, Dedi G. Simbolon menanggapi keluhan sejumlah wartawan yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan (konfirmasi) kepada Karutan Humbahas,
“Sikap oknum pejabat tersebut sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail, harus menjawab pertanyaan publik apalagi konfirmasi dari wartawan, karena wartawan itu penyalur informasi. Bila pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan, lebih bagus mundur dari jabatannya atau pensiun dini,” ucap Dedi.
Dedi menambahkan, dalam dunia jurnalistik, permintaan Konfirmasi merupakan bagian dari prinsip dasar kerja pers yang menjunjung tinggi keberimbangan informasi. Jika narasumber resmi enggan memberikan tanggapan atau akses informasi, maka itu dapat menghambat kerja wartawan dan sekaligus mengurangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Lbih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan pejabat publik dan lembaga negara untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan secara hukum. Dalam hal ini, permintaan konfirmasi dari wartawan adalah bagian sah dari pelaksanaan hak masyarakat untuk tahu.
Pejabat, dalam hal ini Karutan Humbahas yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik, merupakan bentuk ketidakterbukaan. Perlu evaluasi terhadap pejabat yang tidak terbuka, sebab hal tersebut merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap pers.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu perhatian dan evaluasi sikap ketidakterbukaan Karutan Humbahas, Ucok P. Sinabang, tutup Ketua Aliansi Pers Humbahas, ( Anton Anggiat Purba )