Penilaian Adipura Baru Merupakan Kebijakan Strategis Nasional

MediaSuaraMabes, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan penilaian baru Program Adipura yang menjadi instrumen utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi.

Sebagaimana saya Ringo jurnalis pusat Media Suara Mabes (MSM), beritakan di media ini edisi 7/12/’24 dibawah judul “Pengelolaan Sampah Menjadi isu Srategis Pada Level Iternasional “ Saya menjelaskan bahwa, Indikator (Sustainabel Development Goals (SDGs) dari World Bank menempatkan sampah sebagai salah satu alat ukur.

Hukum alamnya, selagi ada manusia, maka sampah pasti selalu ada. Logikanya juga semakin maju peradaban manusia, pengelolaan sampah harusnya makin maju, bukan statis. Tahun 2001, Pemerintah Jerman memulai terobosan baru. Mereka melakukan proses Close Cycle Management, sebuah sistem yang bertujuan mengubah pengelolaan limbah menjadi sumber daya. Program ini mencatat keberhasilan sehingga sampah dapat menjadi sumber bahan mentah dan energi yang berguna.

Pada awal April 2024, sejumlah aktivis lingkungan di Indonesia melakukan unjuk rasa menuntut penghentian pengiriman sampah plastik ke Indonesia oleh Jepang. “Pengiriman sampah plastik ke negara-negara berkembang seperti Indonesia tidak hanya merupakan tindakan tidak etis, tetapi juga menciptakan dampak serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan,” kata Alaika Rahmatullah, koordinator aksi, dalam siaran persnya.

Idealnya, negara pengimpor sampah plastik dapat memperoleh keuntungan finansial sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan apabila mampu mengelola dan memanfaatkan dengan baik sampah plastik kiriman dari negara pengekspor. Namun, kenyataannya, banyak sampah plastik yang dikirim ke Indonesia tidak dapat digunakan, antara lain karena kondisinya yang tidak layak (terkontaminasi, terdegradasi/terurai, dan sebagainya) dan fasilitas pengelolaan yang kurang memadai.

Penelitian Ecoton dan Nexuse menemukan bahwa antara 25-50% sampah plastik yang diimpor oleh perusahaan daur ulang plastik dan kertas di Indonesia tidak dikelola dengan baik Terkait Penilaian Adipura baru, Merupakan Kebijakan Strategis Nasional seperti topik diatas, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Adipura merupakan salah satu program prioritas dalam pengendalian pencemaran dari kegiatan domestik. Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup, tujuan program ini lanjut Hanif, adalah untuk mengevaluasi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan fasilitas publik di kawasan perkotaan.

Peserta program Adipura sambung nya lagi, dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu (1). Kategori kota metropolitan (berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa) (2). Kategori kota besar (jumlah penduduk 500.001-1.000.000 jiwa) (3). Kategori kota sedang (jumlah penduduk 100.001-500.000 jiwa)(4). Kategori kota kecil (berpenduduk sampai dengan 100.000 jiwa).

Disamping itu,sambung Hanif, Kota yang berhasil memperoleh penghargaan Adipura tiga kali berturut-turut akan memperoleh penghargaan Adipura Kencana (Emas). Penghargaan Adipura ini diberikan setiap tahun oleh presiden pada puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup di setiap tanggal 5 Juni.

“Penghargaan Adipura ini menjadi ajang pengukuran sebuah institusi pemerintahan dalam mengelola kotanya untuk tetap bersih dan bebas dari sampah,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam arahannya pada acara Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Baru yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Hanif menambahkan, Adipura kali ini berbeda dengan penghargaan Adipura pada tahun sebelumnya, kategori yang diberikan bukan lagi hanya kepada kota terbersih. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), akan memberikan predikat “Kota Kotor” kepada kota yang tidak melakukan pengolahan sampah dengan maksimal.

“Kota Kotor ini semua kota yang masih memiliki TPS liar itu pasti tidak bisa masuk sistem adipura langsung tertolak, sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi kota kotor,” ujar Hanif

“Kriteria penilaian meliputi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan pengendalian pencemaran udara. Adipura menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” timpalnya. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan sangat mengapresiasi penyampaian dari Bapak menteri terkait Adipura yang baru. Dimana pada tahun ini ada 4 kategori penilaian dari KLH dalam pengelolaan sampah di daerah.

Lebih lanjut Hanif mengatakan Sebagai langkah konkret, seluruh kabupaten/kota wajib mengikuti proses penilaian yang berbasis data dan pengawasan teknologi seperti citra satelit dan survei udara. Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura. Sebaliknya, insentif tinggi diberikan kepada kota yang mengalokasikan lebih dari 3% APBD-nya untuk pengelolaan sampah, memiliki SDM dan sarana memadai, serta mengelola TPA berteknologi sanitary landfill lengkap dengan fasilitas pengolahan lindi dan gas metan.

Seorang sahabat penulis, aktivis Lingkungan hidup RB.Sutarno yang getol mengedukasi masyaakat agar masyarakat senantiasa mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis, mengatakan “Pemilahan Sampah di Sumber,” sebagai gerakan nasional dimaksudkan untuk pengolahan sampah sehingga menjadi penunjang kesejahteraan . Sampah sebagai sumber daya alam dengan pengelolaan khusus, kata Tarno, pangilan akrabnya menjelaskan Plastik bekas yg terpilah memiliki nilai,juga sebagai bahan daur ulang sehingga tak menjadi pencemar lingkungan.sampah organik dapat diolah menjadi media tanam, pupuk, pestisida, pakan ternak, eco enzime bermanfaat kembali sebagai sumber daya,penunjang kesejateraan hidup manusia serta alam yg lestari.

Belajar dari Jepang, bisa dilihat bahwa teknologi insinerator (yang di Indonesia masih menjadi pro kontra karena kadar racun gas buang), ternyata bisa efektif. Teknologi ini terus disempurnakan dan akhirnya jadi tulang punggung pengelolaan sampah. Swedia juga demikian, di mana kebijakan Waste to Energy (WTE) bisa sangat potensial (Defitri, 2022). Ada kenyamanan dan ada keuntungan secara ekonomis. Untuk Indonesia sendiri seperti apa? Sampai sekarang masih belum menemukan titik temu yang pas dan bisa diterapkan secara nasional.

Sebagaimana dilansir situs resmi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHP), Dan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024.

Seperti tertuang dalam Surat Edaran, Tema Hari Peduli Sampah Nasional 2024 adalah “Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif”.

Bahwa Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 th.2013 tentang pengelolahan sampah, Peraturan gubernur no.108 th.2019 tentang kebijakan dan strategi daerah Provinsi DKI Jakarta, Peraturan gubernur no.77 th .2020 tentang pengelolahan sampah Lingkup rukun Warga, Intruksi gubernur no.49 th. 2021 tentang penyelesaian isu prioritas daerah th.2021 – 2022 dan Intruksi sekretaris daerah no.88 tahun 2021 tentang pengelolahan sampah “Mengenal Metode Sanitary Landfill, Keuntungan dan kerugiannya”, bahwa “Pemerintah Menutup praktik 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping mulai Maret ’25 lalu bahwa Open dumping adalah metode yang dinilai lebih banyak memberikan dampak negatif dan membahayakan.

Control landfill Metode control landfill lebih maju dibandingkan metode open dumping. Secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam pelaksanaannya juga dilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA. Metode control landfill baik untuk diterapkan di kota sedang dan kota kecil. Agar dapat melaksanakan metode ini dengan maksimal, diperlukan penyediaan beberapa fasilitas.

Sanitary landfill adalah sistem pengolahan sampah menggunakan area tanah yang terbuka dan luas. Caranya adalah dengan membuat lubang, kemudian sampah dimasukkan ke lubang tersebut, dan terakhir sampah ditimbun dan dipadatkan. Pada metode ini, di atas timbunan sampah ditimbun sampah lagi hingga beberapa lapisan. Setelah itu, timbunan sampah ditutup dengan tanah setebal 60 cm atau lebih. Metode sanitary landfill merupakan metode standar yang banyak dipakai secara internasional. Penutupan sampah yang dilakukan setiap hari dapat meminimalkan potensi gangguan yang timbul. Sarana dan prasarana yang digunakan pada metode ini cukup mahal sehingga sejauh ini hanya dianjurkan untuk kota besar dan metropolitan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyambut baik revitalisasi program Adipura yang menekankan pada pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan berbasis data. Mereka menilai bahwa perubahan indikator penilaian Adipura 2025, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, akan mendorong daerah untuk melakukan transformasi mendasar dalam tata kelola persampahan.

Tolak Ukur Keberhasilan Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Dilansir dari KBRN. Setiap tahunnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan penghargaan Adipura kepada kota-kota di Indonesia yang memiliki tingkat kebersihan yang tinggi. Penghargaan Adipura ini menjadi ajang pengukuran sebuah institusi pemerintahan dalam mengelola kotanya untuk tetap bersih dan bebas dari sampah.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Adipura merupakan salah satu program prioritas dalam pengendalian pencemaran dari kegiatan domestik. Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup, tujuan program ini adalah untuk mengevaluasi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan fasilitas publik di kawasan perkotaan.tutup Hanif faisol Nurofiq. (Ring-o)

Related posts