Diduga Toko Berjualan Obat Tramadol Secara COD di Bekasi Utara

MediaSuaraMabes, Bekasi – Warga dikejutkan dengan adanya dugaan praktik penjualan obat keras jenis tramadol yang dilakukan secara berjalan (mobile) di kawasan Jalan Raya H. Trabroni, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Utara.

Informasi yang dihimpun, penjualan obat tersebut dilakukan secara bebas tanpa adanya izin resmi. Bahkan, transaksi diduga bisa dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD), sehingga memudahkan pembeli untuk mendapatkan obat terlarang tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan, pihak berwenang menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang dapat merusak jiwa dan masa depan generasi muda bangsa.

Masyarakat juga dihimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Langkah bersama antara aparat dan warga diharapkan mampu mencegah kerusakan moral serta melindungi anak-anak muda dari ancaman bahaya narkoba maupun obat ilegal lainnya.

Masyarakat sekitar merasa resah dengan keberadaan aktivitas tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan memicu penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya toko berjalan yang memperjualbelikan tramadol tersebut. Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila benar ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Related posts