Baea Cukai dan Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp4,5 Miliar

MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Tembilahan — Bea Cukai Tembilahan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di perairan Pulau Burung, Indragiri Hilir, pada Rabu, 3 September 2025 dini hari. Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan yang berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi dengan nilai total mencapai Rp4,5 miliar.

​Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari Operasi PATMA BERANI dan JARING SRIWIJAYA 2025. “Ini wujud nyata sinergi kami dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Setiawan.

​Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menghentikan kapal KLM Hendra Jaya 22 GT 138 yang berlayar dari Malaysia menuju Indragiri Hilir. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 bungkus sabu seberat ±3.002 gram dan 35 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disembunyikan oleh dua awak kapal berinisial S (47) dan Z (37).

Setelah dilakukan pengembangan, tim juga berhasil menangkap penerima barang berinisial R di Kecamatan Keritang. Menurut Setiawan, barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa.

​Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Setiawan menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

Dum 0793

Related posts