LSM Pakis Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Double Jabatan, Dua Anggota BPD Desa di Kec. Sinar Peninjauan, Kasi Pemerintah Kec. Suranto Tidak Koperatif Saat Dimintai Keterangan Tentang Surat Tersebut?

MediaSuaraMabes, Baturaja Sumsel – Ketua DPD OKU Raya.Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) M Yusdi, menyayangkan adanya beberapa perangkat Desa/Badan Permusyawaratan Desa( BPD) yang Masih aktif dalam dua jabatan (Double Job), Hal Ini dinilai sangat berpengaruh terhadap pelayanan di desa.

“Kami Sangat menyayangkan ada perangkat desa/BPD desa yang masi merangkap jabatan Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Bidang Pendidik Guru Pengajar, yang notabenenya menjabat sebagai ketua/anggota BPD, 1. Saudari, SEPTIANI MULYA PRIHATINI dari Desa Sri Mulya Lulus dan di Lantik pada Tahun 2023 dan Saudari, NUR HAYATI lulus dan di Lantik pada Tahun 2024 Dari Desa Marga Bhakti,Selain melanggar peratura Pemerintah PERMENDAGRI hal ini juga mempengarui pelayanan dalam pekerjaanya, Apakah mungkin seseorang yang bekerja dengan kewajiban yang berbeda Bisa Optimal dengan waktu yang samaan, hal tersebut pasti membuat kendala pelayanan di tempat mereka di tugaskan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Ketua Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) mengatakan, jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pastinya tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, Harusnya yang bersangkutan memilih salah satu pekerjaan pada waktu mereka sudah di lantik pada Bulan Desember 2023 dan tahun 2024 Yang lalu, Hal ini terjadi sampai saat ini yang bersangkutan masih aktif dalam Dua Jabatan.Hal ini sangat Bertentangan dengan peraturan perundang undangan tentang Desa dan Perundang undangan tentang ASN dari Kementrian Dalam Negri ( KEMENDAGRI).

Tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Menurut Pasal 66 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)

Lanjut ketua Lembaga (PAKIS), pihaknya juga menjelaskan jika ini ada unsur kesengajaan yang melanggar peraturan UU Tersebut, telah menerima 2 (dua) pembayaran gaji/double Accounting. Hal ini sangat bertentangan dengan UU tindak pidana Korupsi.

Bahwa saudari ( Nurhayati ) dan ( Septiani Mulya Prihatini ) Diduga telah Melanggar Pasal 2 Ayat (1)jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang TIPIDKOR, Bahwa Perbuatan Saudari ( Nur hayati ) dan ( Septiani Mulya Prihatini ) Bisa diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Di perkuat dengan dugaan atas adanya pemalsuan dokumen data pribadi pada saat Pengumpulan Biodata untuk megiuti Pemilihan BPD dan test PPPK, Di dalam Peraturan tersebut sangat jelas, jika masih ada perangkat yang melanggar peraturan tersebut,sama halnya dengan melakukan korupsi jabatan pasti ada sanksi” tegasnya

Dalam tekuan ini Kami melayangkan surat Permohonan Klarfkasi pada hari Tanggal 09 September 2025 dengan Nomor : 279//II-DPD/LSM/PAKIS-RI/XII/2025 Dan Nomor : 275/II-LSM/DPD/PAKIS-RI/XII/2025, kepada Ka Camat Sinar Peinjauan Melaui Kasi Pemerintah. Ketua Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) M Yusdi sangat menyayangkan, Dari Piahak Kecamatan KASI pemerintah Bapak SURANTO tidak koperatif hingga saat ini, tidak mau memberikan jawaban baik secara lisan atau tertulis, kami mencoba menghubungi yang bersangkutan melai Via telepon WattsApp juga tidak merespon sama sekali, Menindaklanjuti hal tersebut, kami menyimpulkan Permasalahan ini, akan kami laporan ke Pihak yang berwenang, Lembaga BPKP dan BPK-RI Perwakilan Sumsel, Meminta untuk Melakukan Audit Infestigatif, guna dapat mengungkap Pelanggaran yang dilakukan Oleh Anggota BPD dan Kepala Desa serta pejabat yang terlibat atau turut serta dalam Pelanggaran Double Jabatan yang terjadi di Kecamatan Sinar Peninjauan kab Oku.

Menurut ketua Lembaga (PAKIS) Hal ini perlu kita sampaikan kepada Perwakilan Anggota DPR Daerah untuk segerah mungkin Dapat ditindak lanjuti dan meminta supaya Turun langsung kelapangan Mengecek permasalahan tersebut, Karena tidak mungkin seseorang menerima anggaran dari anggaran negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Harapan kami meminta kepada seluruh perangkat desa/BPD yang Masih Merangkap jabatan segera mengundurkan diri, sehingga asumsi Masyarakat yang dapat di indikasikan adanya maladministrasi yang dapat menimbullkan terjadinya tindak pidana KKN ini bisa diminimalisir,. (Erham/MY7)

Related posts