MediaSuaraMabes, Barito Utara – Kecelakaan maut adu kuat sesama angkutan batubara PT. Tamtama Perkasa terjadi di sekitar KM 05 diatas simpang Sindomas, Wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, milik Subkon angkutan CV. Alam Barito Lestari (ABL) sehingga 1 sopir Meninggal ditempat dan sopir lawan tabrakan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
Tabrakan sesama alat angkutan tambang batubara PT. Tamtama perkasa 22/9/2025 diduga karena rebutan jalur panjang pendek kerna tidak memiliki jalan sendiri melainkan menumpang di jalur Loging perusahaan kayu hal tersebut juga selama beberapa tahun selalu menelan korban para pengguna jalan terutama warga setempat yang memang jalan hauling tambang PT. Tamtama Perkasa melintas di sekitar pemukiman warga desa Juju Baru dan Desa Hurung Enef.
Adapun korban tewas bernama Indang Alem dan yang dilarikan ke RSUD Bernama Indah Alam.
Atas kejadian tersebut belum diketahui bagaimana penanganan dari PT. Tamtama Perkasa atau Subkon kerna dikompiemasi kepada pimpinan menejemen setempat tidak merespon sekalipun akun WhatsAapnya dibaca seperti sengaja dibungkam.
Mengetahui Impormasi tersebut dan mengingat sudah beberapa kali kejadian yang sama, Hison selaku ketua Umum Ormas GPD-Alur Barito buka suara agar Pertambangan di sekitar pemukiman warga diatur harus berjalan sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berikut beberapa poin penting terkait peraturan tersebut:
Dalam hal pertambangan yang melintas di sekitar pemukiman warga, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah yaitu Jarak Aman” Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang jarak aman pertambangan dari pemukiman warga, namun dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan harus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Bukan hanya itu dia (Hison) juga berharap agar agar diberlakukan sebagaimana printah Undang-Undang N omor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan lainnya.
Kerna telah beberapa kali kejadian maka Perusahaan dapat dikenakan denda jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja tambang yaitu Pencabutan izin atau Perusahaan dapat kehilangan izin usaha pertambangan jika melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan keselamatan kerja tambang serta paling tidak ada Tanggung jawab Perusahaan atas kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja mereka dan harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang terkena kecelakaan. Tutup Hison (Ron)