MediaSuaraMabes, Jakarta – Selamatkan Para Pekerja dari kesewenang wenangan Perusahaan tempat para Pekerja bekerja” itu pernyataan yang tepat untuk di sematkan kepada para Pekerja yang bekerja dilingkungan PT. Nusantara Expres Kilat (NEK) atau yang lebih dikenal Shopee Expres dari tindakan intimidasi, diskriminasi, pemutasian dan PHK sepihak serta Anti terhadap Organisasi Serikat hanya karena Para Pekerjanya menjadi Pengurus Serikat Pekerja Shopee.
Serikat Pekerja Shopee berdiri atas ketentuan undang undang Lex Spesialis Serikat Pekerja dan Para Pekerja berdasarkan UU Ketenaga Kerjaan dan Perusahaan Berdiri Berdasar UU. Perseroan Terbatas yang saling bersinergi dan harmonis dalam membangun ekonomi bangsa.
Namun sungguh di sayangkan nilai nilai harmonisasi yang dibangun lewat peraturan perundang undangan NKRI disinyalir harus di nodai oleh Shopee Expres terhadap para pekerjanya sehingga berbuntut Para Pekerja yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Shopee harus mendatangi Polda Metro Jaya Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Terkait dengan Pidana di dalam Ketentuan Lex Spesialis Serikat Pekerja. UU. No.21 Tahun 2000 yang di duga dilakukan Shopee Expres…??? adakah Peristiwa ini dapat terbongkar oleh Kepolisian Republik Indonesia…?
Ali Dzulvikar F. Suma Sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Shopee membenarkan situasi yang dihadapi Serikat Pekerja Shopee saat tengah menghadapi situasi sebagaimana yang di Wartakan sehingga menurut Ali berharap dukungan moril dari seluruh Lapisan masyarakat dan Instrument Negara khususnya Para Penegak Hukum dalam menegakan Keadilan.
Sementara Awak media mencoba menghubungi pihak Shope Expres untuk mendapatkan penjelasannya belum dapat tersambung, meskipun demikian harapannya Pihak Shopee Expres dapat memberikan keterangannya di media guna terangnya dan berimbangnya Pemberitaan kusruhnya SHOPEE EXPRES dengan SERIKAT PEKERJA SHOPEE.