MediaSuaraMabes, Garut – Carut marut di Dunia Pendidikan Kabupaten Garut seakan tidak menemui jalan keluar, terlebih permasalahan di Bidang Pendidikan Masyarakat Non Formal atau biasa di sebut PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Senin, 17 Nopember 2025 Koordinator ALMATU (Aliansi Lembaga dan Masyarakat Bersatu) IRFAN N.R. melayangkan surat permohonan Audiensi ke DPRD Kabupaten Garut guna menyikapi PKBM yang berada diwilayah Kecamatan Cilawu.
Verifikasi dan Validasi yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dimasing-masing Kecamatan ternyata kurang membuahkan hasil yang nyata ke arah perubahan dan perbaikan, seperti contoh masih saja ada beberapa PKBM di kabupaten Garut yang diduga ada Mark Up Jumlah siswa dan diduga menyalahgunakan data kependudukan orang lain tanpa izin, pencurian data serta melakukan pencatutan data siswa sekolah lain.
Hasil Investigasi Koordinator ALMATU bersama tim kepada sejumlah warga yang datanya tertera di salah satu PKBM yang berada di Wilayah Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, dan ternyata mereka belum pernah atau sama sekali tidak mendaftarkan diri di salah satu PKBM yang berada di kecamatan Cilawu tersebut.
Sementara hasil wawancara tim liputan Media Suara Mabes dengan Koordinator ALMATU pada hari Jumat, 14 Nopember 2025 mengungkapkan “Saya mempunyai beberapa daftar nama siswa yang diduga telah dicatut oleh beberapa PKBM yang berada dikecamatan Cilawu, sementara secara person nama-nama yang tertera sama sekali belum pernah mendaftarkan diri di PKBM tersebut dan ada juga dugaan siswa yang telah lulus dan mempunyai ijazah dimasukan kembali ke salah satu PKBM yang berada di willayah kecamatan Cilawu Kabupaten Garut”, ungkap Irfan Koordinator ALMATU.
” Berdasarkan :
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25 juta
2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyebutkan :
Sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi di Indonesia dapat berupa pidana penjara dan denda. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
– Pengungkapan Data Pribadi Tanpa Izin : Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar (Pasal 67 ayat 2 UU PDP).
– Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin : Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 67 ayat 3 UU PDP).
– Pencurian Identitas : Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar (Pasal 68 UU PDP).
– Pemerolehan atau Pengumpulan Data Pribadi Tanpa Hak : Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 67 ayat 1 UU PDP).
dan masih banyak dasar hukum lain yang mengatur, kita kemukakan saja pada forum Audiensi nanti di Gedung DPRD Kabupaten Garut”, tambah Irfan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PKBM yang diduga melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersebut belum bisa dikonfirmasi dikarenakan sulitnya komunikasi.
*jurnalis msm





