MediaSuaraMabes, Indramayu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Indramayu. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Subbag Tata Usaha (Kasubbag TU) UPT Puskesmas Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, diduga kuat telah memungut uang dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan nominal fantastis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediasuaramabes dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, oknum PNS tersebut diduga memungut uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per orang dari dua PTT berinisial AS dan AZ, dengan total mencapai Rp200 juta.
Pungutan tersebut, menurut sumber, dilakukan dengan dalih biaya pengajuan Data Uji Kelayakan Kerja (DUKK) dan janji akan membantu proses pengangkatan PTT menjadi PNS.
“Para PTT percaya karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubbag TU. Mereka yakin proses pengangkatan akan lebih cepat,” ujar sumber kepada Mediasuaramabes.
Fakta yang terungkap, hingga kurun waktu kurang lebih empat tahun (2019–2023), tidak ada satu pun dari PTT tersebut yang diangkat menjadi PNS sebagaimana dijanjikan. Ironisnya, uang yang telah disetorkan para korban disebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh oknum yang bersangkutan.
Sumber juga menyebutkan bahwa dugaan pungutan tidak hanya terjadi pada dua PTT tersebut, melainkan diduga melibatkan lebih dari satu orang PTT.
Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum PNS itu dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023, khususnya mengenai kewajiban ASN untuk bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Praktik ini juga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dengan memanfaatkan posisi strategis dalam struktur UPT Puskesmas.
Pihak Mediasuaramabes menyoroti lemahnya pengawasan internal. Inspektorat Daerah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) diminta bertindak objektif dan tidak tebang pilih, serta mengusut tuntas dugaan pungli tersebut secara transparan.
“Peristiwa ini memang bersifat perbuatan pribadi oknum, namun dampaknya dapat merusak citra institusi pemerintah di atasnya,” tegas salah satu narasumber.
Diketahui, oknum PNS berinisial W tersebut saat ini telah pindah tugas dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Pelayanan Medik di RSUD M.A. Sentot.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediasuaramabes masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk yang bersangkutan dan instansi berwenang, guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Eddy Susyanto)





