MediaSuaraMabes, Jakarta – Rencana sekjen DPP Rumah Hukum Indonesia, Akan MOU Bersama Ketua Ombudsman RI dalam rangka keterlibatan peran serta Paralegal melakukan fungsi pengawasan pengaduan dugaan maladministrasi pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi UU Nomor 37 tahun 2008
tentang Ombudsman, hal ini menjadi Pioneer kantor bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Paralegal dalam berkolaborasi Bersama Ketua Ombudsman RI Yang berkelanjutan Kedepan.
Hadir dalam Audensi, Satriya Nugraha,S.P.,CPLA, Kantor Bantuan Hukum Paralegal, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang, Sekjen DPP Rumah Hukum Indonesia, Ramli Achmad Rifai,M.Kom,CPLA, dan Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia, Jambi Audiensi Dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih,S.H.,M.H.,Ph.D, di Gedung Ombudsman RI Lantai 7 Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. 13 Januari 2025.
Sekjen DPP Rumah Hukum Indonesia, Ramli Achmad Rifai,M.Kom,CPLA,
Secara umum, tujuan Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia melakukan audiensi ke Ombudsman RI adalah Untuk membangun sinergitas dan melaporkan atau mengonsultasikan adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang berdampak pada hak-hak masyarakat.
Pelaporan Maladministrasi Menyampaikan laporan terkait penyimpangan prosedur, penundaan layanan yang berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, atau permintaan imbalan (pungli) oleh penyelenggara negara.
Perlindungan Hak Warga Negara Meminta Ombudsman turun tangan untuk menjamin hak masyarakat tetap terlindungi dari kebijakan atau layanan pemerintah yang tidak sesuai aturan, terutama di institusi tertutup atau pelayanan dasar seperti pendidikan dan pertanahan.
Koordinasi Kasus Spesifik Mendiskusikan kendala dalam penanganan kasus hukum di mana aparat penegak hukum atau pemerintah daerah dinilai tidak responsif atau tidak menjalankan kewajibannya.
Penguatan Pengawasan Bersinergi untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu Audensi Kekantor Badan pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, Audiensi ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program Rumah Hukum Indonesia dengan kebijakan nasional BPHN RI, terutama dalam konteks pembinaan paralegal dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa,” ujar Mappangara HK.
Audiensi yang berlangsung di ruang tamu Ketua Bidang Hukum BPHN tersebut membahas keberadaan dan peran strategis Rumah Hukum Indonesia dalam rangka pemberdayaan paralegal serta penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput.
Selain membahas program diklat paralegal, audiensi juga menyinggung Kebijakan Hukum Pembangunan (KHUP) terbaru, serta peluang kolaborasi antara BPHN dan Rumah Hukum Indonesia dalam mendukung agenda pembangunan hukum nasional.
Dalam audiensi tersebut, Mappangara HK didampingi oleh Ramli Ahmad Ripai, M.Kom., CPLA, selaku Sekretaris Jenderal Rumah Hukum Indonesia Pusat, serta Satria Nugraha, CPLA, Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Malang.
Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan dialog konstruktif, dengan harapan terbangunnya sinergi berkelanjutan antara Rumah Hukum Indonesia, Ombudsman RI dan BPHN Kemenkumham RI dalam memperluas akses keadilan dan penguatan hukum di tingkat masyarakat.
(Firdaus Gafar)





