Kaperwil MSM Aceh Soroti Dugaan Ketidaktepatan Penyaluran Bantuan Pertanian di Aceh Timur

MediaSuaraMabes | Aceh Timur — Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Aceh, Hanafiah, turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan pertanian di Desa Buket Makmu, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah masyarakat yang ditemui di Desa Buket Makmu dan sekitarnya, terdapat dugaan bahwa program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat petani belum sepenuhnya tepat sasaran.

Hanafiah menyebut, informasi yang diterimanya berkaitan dengan program pembukaan atau penyiapan lahan baru (replanting/refplanting) bagi masyarakat yang belum memiliki lahan, serta bantuan bibit kelapa sawit dan pupuk yang diperuntukkan bagi kelompok tani.

“Dari informasi dan keterangan masyarakat yang kami terima, terdapat dugaan bantuan tersebut tidak seluruhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hal ini perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujar Hanafiah.

Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa lahan baru yang seharusnya disiapkan melalui program tersebut belum tersedia sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Sementara itu, bantuan berupa bibit sawit dan pupuk juga dipertanyakan distribusi serta pemanfaatannya.

Atas persoalan tersebut, Hanafiah mempertanyakan sejauh mana pengawasan instansi terkait, khususnya dinas yang membidangi pertanian dan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur.

“Perlu dipastikan apakah seluruh proses penyaluran dan pemanfaatan bantuan telah sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hanafiah juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat bukti awal yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Ia menyebut nama Toke Wi yang disebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kelompok tani serta Abdul Rahman, mantan Geuchik Desa Buket Makmu, untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.

“Kami meminta aparat tidak membiarkan apabila benar ditemukan penyimpangan. Namun, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan berdasarkan bukti,” kata Hanafiah.

Menurutnya, bantuan pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaan, pendataan penerima, distribusi, hingga pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media Suara Mabes juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Toke Wi, Abdul Rahman, kelompok tani, serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai program tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keterangan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Penyebutan nama dan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Related posts