MediaSuaraMabes, Babel – Saya melihat ada kejanggalan dengan kinerja Tim Pansus Revisi Perda RTRW Beltim 2024 kemarin, masalahnya sampai saat ini belum keliatan hasilnya sementara sekarang sudah APBD baru, dan ternyata di Prolegda tahun 2025, revisi Perda RTRW ini kok masuk lagi.”Tegas Ade.
Rangkaian kegiatan untuk Peninjauan kembali RTRW Kabupaten Belitung Timur ditetapkan melalui Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-773 Tahun 2019, tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Beltim Tahun 2024 – 2044, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan Revisi RTRW oleh Pemkab Beltim dalam hal ini oleh Dinas PUPR.
Agenda Konsultasi Publik tentang Revisi RTRW seharusnya sudah dilaksanakan Dinas PUPR sejak tahun 2020. Namun tertunda akibat pandemi Covid-19.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung Timur baru dapat melaksanakan acara Konsultasi Publik untuk Revisi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim Selasa 19 Oktober 2021.
“Untuk Penyusunan Perda umumnya dilakukan dalam satu tahun anggaran APBD, namun Revisi Perda RTRW Beltim ini keliatannya bakal memakai sistem anggaran belanja Multi years, karena akan dibahas lagi di tahun 2025 ini.
Ketentuan Pasal 37 Ayat (4) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten dan Kota, merupakan salah satu dasar hukum untuk merevisi Perda RTRW Belitung Timur.
Pada Selasa 19 Desember 2023 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Revisi RTRW untuk dua Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Selatan Dan Kabupaten Belitung Timur, hal ini diperlukan agar terjadi kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang, di kedua kabupaten dengan kepentingan dan pembangunan di Provinsi Bangka Belitung.
Tahapan ini perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur terkait penyusunan revisi Rancangan Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masing-masing kabupaten karena dibutuhkan persetujuan dan rekomendasi dari gubernur Provinsi Bangka Belitung.
“Ada hal krusial juga di perda RTRW Beltim tahun 2014, diketahui bahwa luasan kawasan KIAK (kawasan industri air kelik) seluruhnya seluas 1532 hektar, namun berdasarkan fakta lapangan yang ada saat dilakukan pengecekan Tim Pansus revisi RTRW ternyata tinggal tersisa sekitar 800 hektaran saja. Dan terjadi banyak tumpang tindih lahan, ada IUP pertambangan, HGU kelapa sawit, hutan kawasan dan lain sebagainya.
“Berarti ketika dulu Perda RTRW Beltim 2014 dibuat tidak melihat kondisi faktual dilapangan sehingga terjadi tumpang tindih penggunaan lahan, atau mungkin juga setelah perda dibuat lahan² ini diserobot, tanpa ada pengawasan dari Pemda Beltim, seharusnya hal ini tidak semestinya terjadi.
“Pansus Revisi perda RTRW Beltim yang diketuai Tom Haryono sebetulnya bekerja dalam waktu yang cukup panjang, namun Pansus ini sampai akhir masa kerjanya sepertinya belum mampu menyelesaikan tugasnya untuk membuat Perda RTRW Beltim 2024 – 2044.Kita juga khawatir Tim Pansus ini akan tersandung hukum, karena menghabiskan anggaran tanpa ada produk hukum yang dapat diselesaikan.
Setidaknya permasalahan Revisi Perda RTRW Beltim ini harus menjadi perhatian serius dari Pemda dan DPRD Beltim, namun jangan juga sampai tersandung masalah hukum.
Perda ini sangat diperlukan untuk direvisi karena kebutuhannya bagi pembangunan beltim lebih maju dan berkelanjutan kedepan.(edi msm).
(Narsum : Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA).