MediaSuaraMabes, Indramayu – Otak kerdil mengsiasati korban dari pinjaman awal 2 pekan lalu seberat cincin 3 gram 600mili sebesar Rp.2.800.000,- ditambah uang kontan Rp.900.000,- Total Rp.3.700.000,- hingga saat ini enggan untuk mengembalikan kepada Korban, yang bernama Toebah Binti Talim (alm) 65 tahun warga Blok V RT/ RW : 026 / 009 Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan, Belum tersentuh Hukum makanya dia masih lakukan pinjam lagi Rayuan manisnya gaya baru yakni mengiming – imingi Jasa penghasilan panen padi bagi dua agar tertarik korban menyerahkan harta – bendanya berupa perhiasan Kalung Emas seberat 5 gram berkisar Rp.5 jutaan ungkapnya.
Korban memohon agar pihak penegak hukum bertindak tegas menyeret Oknum Sueb Bin Daryono warga Blok V Jl. Patimura RT/ RW : 028 / 010 Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, menuduh, mengfitnah, mengancam, kepada Korban unsurnya Bagi hasil Panen Padi nyatanya dianya sendiri merampas, gabah basah hak Tasroni sebanyak 17 kwintal ditambah menjual 1 Ton lebih Gabah Basah hak bersama korban. Banyak saksi yang melihat diantaranya : Sarwadi, Kadrosin, Nas, Supir yang ngangkut Gabahnya, warmin, Diput , Tasroni dijual di Blok Waringin Desa Jatimunggul , Kecamatan Trisi Gabah basah tersebut dijual seharga @ per kwintal Rp.610.000,- total Rp.6.100.000,- hasil Rampasan Gabah Basah bagiannya Tasroni dengan Darmi’ ah tersebut dipegang sendiri oleh Oknum SUEB BIN DARYONO. Tandas Sarwadi dan para Kuli panggul
Menyampaikan ke Tasroni juga sebagai Korban. Hingga saat ini dirinya meloporkan ke Penegak Hukum Polres Indramayu, namun Tempat Kejadian Perkara di wilayah Hukum Desa Kroya, akhirnya dilimpahkan ke Polsek Pasekan Melaporkan Tuduh Korban Menggelapkan Gabah Basah sebanyak 3 Ton 4,kwintal.Perkara ini lanjut di Proses, sedang diketahui hasil Klarifikasi dengan pihak keluarga korban dihadapkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Oknum tersebut yang merasa maling Gabah Basah tersebut Teriak Maling. Hal sewaan sawah sudah dibayar Lunas oleh Pihak Korban, tidak ada Dendaan apapun dalam hal sewaan sawah tersebut. Sendirinya yang merampas Gabah basah yang bukan haknya sebanyak 17 kwintal tanpa memberikan modal sepeserpun, menuntut Ganti Rugi sebesar Rp.11.000.000,- tidak dilandasi Hukum asal nuntut saja. Kata Korban
Masih terus berlanjut pihak Korban menuntut balik agar pihak Penegak Hukum bertindak Tegas untuk memproses Oknum Sueb Bin Daryono, yang telah merampas uang kontan hasil jerih payah penjualan Gabah Basah sebesar Rp.5 juta, pada hal oknum tersebut sudah menikmati uang penjualan Kalung Emas seberat 5 gram tidak diperuntukan apapun masih banyak yang belum dibayar baik tenaga Traktor, kuli panggul, ema – ema yang pada ikut tanam padi, juga bagian hak nya Tasroni. Maka bukti yang diambil dari masing – masing sudah di serahkan kepada pihak yang berwajib.tegas Tasroni dan Khaerudin sebagai Saksi.
Pihak korban tetap minta oknum Sueb Bin Daryono di jerat hukuman karena sudah terang – terangan melawan hukum maka pihak Penegak Hukum mengambil tindakan tegas perbuatan oknum tersebut sudah meresahkan Korban. Tutupnya
Eddysae.