Warga Kapling Gapura Mediasi Dengan Pihak PLN, Didampingi Kuasa Hukum Bro Ron: Ajukan Tuntutan Pembebasan Listrik Seumur Hidup Atau Relokasi Yang Layak

MediaSuaraMabes, Kapling Gapura — Warga Kapling Gapura kembali menggelar mediasi dengan pihak PLN terkait proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi kawasan permukiman mereka. Dalam forum tersebut, warga didampingi oleh kuasa hukum Bro Ron untuk memastikan bahwa aspirasi mereka diperjuangkan secara hukum dan transparan.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta pembebasan biaya listrik seumur hidup sebagai bentuk kompensasi atas dampak jangka panjang dari keberadaan SUTT. Kedua, jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, warga mendesak agar dilakukan relokasi ke tempat yang layak dan aman, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan mereka.

Kami menghargai masukan dari warga dan akan menindaklanjuti hasil mediasi ini melalui mekanisme internal yang sesuai. PLN akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam mencari solusi terbaik. Segala bentuk permintaan akan dikaji berdasarkan kerangka hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan PLN dalam mediasi tersebut.

Pihak PLN juga menambahkan bahwa proyek SUTT yang sedang dilaksanakan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan menjamin keandalan pasokan listrik, dan pelaksanaannya telah melalui proses perizinan serta kajian dampak sesuai ketentuan teknis dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mapolsek Tarumajaya turut mengambil langkah antisipatif dengan tetap berjaga-jaga di area proyek SUTT, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses mediasi berlangsung maupun pascamediasi. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan merupakan bentuk dukungan terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kuasa hukum warga, Bro Ron, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan final yang adil bagi warga. “Kami berharap pihak PLN tidak hanya mendengar, tapi juga merealisasikan langkah nyata demi keadilan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Warga menegaskan bahwa perjuangan warga bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi murni demi keadilan dan keselamatan masyarakat.

“Kami hanya ingin kepastian dan perlindungan. Kalau memang proyek ini tetap dijalankan, maka hak warga harus dipenuhi. Kalau tidak bisa diberi kompensasi berupa listrik gratis seumur hidup, maka relokasi yang layak adalah keharusan. Kami tidak mau menjadi korban di tanah sendiri,” ujar Ketua Aliansi dengan tegas.

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik antara masyarakat dan PLN, dengan menjunjung tinggi nilai keadilan, keselamatan, dan dialog terbuka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *