Peninjauan Lansung ke Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT.INCASI RAYA GRUP Oleh Ketua Umum Organisasi Masyarakat Inderapura Bersatu (Ormas IB)

MediaSuaraMabes, Pesisir Selatan Sumbar – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Inderapura Bersatu (Ormas IB), Lucki Andrisko bersama rombongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Grup yang berada di Muaro Sakai, Nagari Muaro sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (20/9/2025). Juga didampingi pihak Kapolsek Pancung Soal.

Peninjauan tersebut dilakukan karena pihak Incasi Raya ditemukan melakukan aktivitas penanaman bibit kelapa sawit baru oleh pihak perusahaan. Dalam inspeksi di lapangan, tim Ormas IB menemukan bahwa PT. Incasi Raya tengah melakukan penanaman baru dengan sistim repleting. Kalau yang dilakukan Incasi sekarang sudah mwnyalahi aturan. Ini sudah mengibuli masyarakat atau kasarnya sudah mencuri-curi, ini sudah tidak elok lagi, ‘ujar Lucky panggilan akrabnya.

Lucki Andrisko menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang menyangkut tanah ulayat harus mendapatkan persetujuan dan sepengetahuan KAN, selaku lembaga adat yang memiliki wewenang dalam mengelola, mengawasi, dan memutuskan pemanfaatan tanah adat demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami minta perusahaan segera menghentikan aktivitas penanaman bibit sawit baru ini sampai ada keputusan dan persetujuan resmi dari KAN Inderapura. Tanah ini bukan tanah kosong, ini tanah ulayat yang diatur adat,” tegas Lucki saat berdialog dengan pihak perusahaan.

Diketahui, luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Grup di wilayah adat Inderapura mencapai lebih dari 17.000 hektare. Namun, sejak mulai beroperasi di wilayah tersebut pada tahun 1997, hingga kini perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat setempat.

Menurut Ormas IB, masyarakat adat berhak atas plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT. Incasi Raya akan habis pada tahun 2029, dan masyarakat menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan apabila hak mereka tidak dipenuhi.

“Warga tidak akan tinggal diam. Jika hingga 2029 hak plasma ini tidak direalisasikan, maka tidak ada perpanjangan HGU. Kami akan perjuangkan hak masyarakat adat sampai tuntas,” lanjut Lucki.

Menanggapi temuan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Ormas IB, pihak PT. Incasi Raya berjanji akan segera menggelar pertemuan internal dengan jajaran direksi dan pengambil kebijakan perusahaan. Mereka menyatakan akan membuka ruang dialog lebih lanjut dengan lembaga adat dan masyarakat.

Kegiatan peninjauan ini mendapat perhatian luas dari warga setempat yang mendukung penuh langkah Ormas IB dalam mengawal hak-hak masyarakat adat. Mereka berharap, perusahaan lebih terbuka dan menghormati keberadaan struktur adat serta memperhatikan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasionalnya.

(Apriadi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *