MediaSuaraMabes, Beltim Simpang Pesak – Berdasarkan Pemberitaan di Media Online Bangka Belitung yang Memuat berita adanya penambang di pantai Tiram Masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai Perlu di luruskan, Berdasarkan data dan informasi dari Masyarakat penambang Sebenarnya Mereka Menambag di batas Hutan Desa dan kawasan Hutan Kemasyarakatan bukan di dalam kawasan Hutan Lindung Pantai.
“Kawasan Hutan Kemasyarakatan di Pantai Tiram, Dusun pesak Desa Simpang pesak Kecamatan Simpang pesak Kabupaten Belitung Timur itu Seluas 360 Hektar, Kata Sukardi hari kamis 25 September 2025.
Lebih jauh’ Sukardi Menjelaskan. ” Berdasarkan Surat Kementrian Lingkungan hidup Republik Indonesia, Nomor : SK 9884 / MENLHK – PSKL / PKPS / PSL 0 /9/2023 Tentang pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok tani Hutan pantai Tiram + 367 Hektar, Pada kawasan Hutan Lindung di Desa Simpang pesak kecamatan Simpang pesak Kabupaten Belitung Timur provinsi Bangka Belitung.
Saya selaku pemegang izin Kawasan HKM pantai Tiram sudah pernah Memberikan teguran kepada masyarakat Penambang timah inkonvensional, namun perlu diingat saya selaku pemegang izin, Kawasan HKM, Nyuruh tidak, Negah tidak (Melarang tidak, Menyuruh tidak Red) toleransi yang Saya berikan kepada masyarakat Penambang Selama sebatas wajar, Masih kita anggap wajar, sekedar Mereka Melakukan penambangan di zona pinggiran batas Hutan HKM dan Hutan Desa Simpang pesak, yahh, orang mau bekerja untuk sekedar Memenuhi kebutuhan hidup ekonomi keluarga, kita tau tambang tambang Robin di situ, paling dapat satu kilo sampai tiga kilo, Hanya sebatas Kerja sekedar pencarian untuk kebutuhan keluarga, jelas Sukardi.
Demikian juga terkait Pemberitaan di Media Online yang Mengatakan pihak APH terkesan Melakukan pembiaran, terhadap aktivitas tambang di kawasan Hutan Kemasyarakatan di Pantai Tiram, Media Suara mabes Melakukan konfirmasi via telpon, Kepada Kapolsek Dendang Iptu Diki Zulkarnain .SH.
“Satu bulan sebelumnya kami dari pihak polsek Dendang telah Melakukan himbauan kepada Masyarakat penambang di Pantai Tiram, Untuk tidak menambag ke dalam kawasan Hutan lindung pantai, kami himbau Masyarakat untuk tidak melakukan penambagan di Hutan Lindung Pantai, Kami laksanakan penertiban dan berikan Surat pernyataan kepada masyarakat Penambang yang kami temukan beroperasi melakukan aktivitas tambang di dalam kawasan Hutan, jika ada pemberitaan yang Mengatakan APH terkesan Melakukan pembiaran atau tutup mata, itu tidak benar, yang jelas kami APH sudah Melakukan penertiban semaksimal Mungkin, dengan Memberikan Himbauan, Melakukan penertiban dan Memberikan surat pernyataan kepada masyarakat Penambang untuk tidak melakukan aktivitas tambang di dalam Kawasan Hutan,” Kata Kapolsek Dendang Iptu Diki Zulkarnain SH .
( Saipul )