Kejaksaan Geledah Pelindo Tanjung Perak Sita Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi

MediaSuaraMabes, Surabaya – Setelah Pelindo Belawan, kini tim Kejaksaan terus memburu para oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di jajaran pimpinan Pelindo Surabaya dan eks pimpinan PT Pelindo 3.

Pada penggeledahan, Kejaksaan berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi atas pemeliharaan dan pengusahaan kolam di perairan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Sesuai dengan surat perintah, kami akan mendalami perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemeliharaan dan pengusahaan pada kolam Pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023-2024,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H kepada awak media.

Selain sejumlah dokumen dan berbagai barang bukti, Kejaksaan juga berhasil membawa laptop dan dua handphone yang diduga merupakan sarana yang dipergunakan untuk menyimpan data dan bukti.

“Untuk substansi perkara dalam hal ini, belum dapat kami jelaskan secara global,” ujar Iswara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam keterangannya, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari kepada awak media, tidak menyangkal adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan

Selanjutnya Karlinda menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dan menghormati serta mendukung penuh langkah proses hukum yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan pada kantor PT APBS dan Kantor Pelindo Regional 3.

“Kami memastikan bahwa pihak manajemen akan bersikap terbuka dan kooperatif, serta siap memberikan akses kepada semua instansi penegak hukum dalam melakukan tugasnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambah Karlinda Sari.

Lebih rinci Karlinda menjelaskan bahwa kunjungan Tim Penyidik Kejaksaan ke kantor Pelindo Regional 3 adalah merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi dan dipastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal.

“Semua pelayanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan seperti biasa dan sebagaimana mestinya. Dimana kami berkomitmen tetap menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” tandas Karlinda.

Yang menjadi pertanyaan, apakah kasus dugaan korupsi di Pelindo bisa terungkap jika kuasa hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk Pelindo adalah Kejaksaan ?

Sesuai dengan fungsinya, Kejaksaan melalui Juru Bicara Kejaksaan (JPN) seringkali bertindak sebagai kuasa hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Pelindo, dalam kasus-kasus hukum.
(dungs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *