ARM uraikan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SD di Cirebon: Ada Aroma Mark-Up dan “Pengkondisian” yang Kental dengan Dugaan Korupsi

MediaSuaraMabes, Kota Cirebon – Proyek revitalisasi satuan pendidikan dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon tahun anggaran 2025 kini berada dalam sorotan tajam publik. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), sebuah lembaga independen penggiat anti-korupsi tingkat nasional, secara terang-terangan mengungkap dugaan penyimpangan dan praktik mark-up yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, yang akrab disapa Bang Jahid, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (22/10/2025).

Ia menyebutkan telah mengantongi data awal dari hasil investigasi timnya yang menunjukkan indikasi kuat adanya permainan anggaran dalam proyek tersebut.

“Kami terus mendalami dan akan mengungkap ke publik dugaan mark-up serta penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek revitalisasi SD di Cirebon. Indikasi ini bukan asumsi, melainkan sudah mulai mengarah ke bukti lapangan,” tegas Bang Jahid sambil menunjukkan dokumentasi foto kondisi fisik beberapa proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Beberapa sekolah dasar yang masuk dalam sample pemantauan ARM antara lain SD Negeri Larangan 1, SD Negeri Pelandakan 1, SD Negeri Majasem 1, SD Negeri Argapura, SD Negeri Dukuh Semar1, SD Duku semar 2 , SD Negeri Pesisir, SD Negeri Silih Asah 1, SD Negeri Api-api, SD Negeri Kartini 2,SD Negeri Kesambi Dalam 1, SD Negeri Nusantara Jaya, dan SD Negeri Pahlawan.

Menurut ARM, proyek-proyek ini di danai dari APBN Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya dikelola serta dikerjakan secara Swakelola oleh pihak sekolah dan komite sekolah sebagaimana telah diatur dalam: Peraturan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor; M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Namun realitanya tidak demikian, bahkan sangat jelas dan terang benderang jika kegiatan program tersebut dikuasai dan diatur oleh oknum pejabat pada dinas pendidikan kota Cirebon. Sesuai hasil investigasi mendalam yang dilaksanakan oleh ARM beserta tim, terendus adanya “pengkondisian” oleh oknum pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

“Kami menduga ada aktor internal yaitu oknum pejabat pada dinas pendidikan yang ikut bermain, mengatur alur proyek, bahkan mengatur persentasi yang harus disetorkan termasuk siapa saja yang dapat jatah pekerjaan ketika telah menyetorkan fee dengan kisaran 15 – 20 % dari jumlah Pagu Anggaran yang akan dikerjakan. Ini jelas-jelas menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih”.

Yang sangat ironis, apa yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut seolah merasa terlindungi oleh Surat Edaran dari Jaksa Agung Muda bid.Intelijen nomor; B-1187/D/DPP.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, padahal surat edaran tersebut bersifat normatif. Bahkan oknum pejabat tersebut terkesan merasa kebal hukum karena issue yang berkembang jika oknum tersebut merasa dibeckingi oleh kerabatnya yang berdinas pada lembaga Adhiyaksa untuk menakut-nakuti Aktivis anti korupsi dan Wartawan yang mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum tersebut tambah Bang Jahid.

Lebih jauh, ARM mengisyaratkan kesiapannya untuk terus mengawal temuan kasus ini ke ranah hukum hingga ada yang bertanggungjawab didepan hukum. Semua hasil investigasi yang menguatkan adanya unsur pelanggaran hukum dan unsur tindak pidana korupsi, ARM memastikan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal laporannya hingga semua yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga saat ini, tim kami terus tetap melakukan investigasi secara mendalam guna mengumpulkan alat bukti tambahan atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan hasilnya akan segera kami serahkan ke KPK, Kejaksaan, juga ke pihak Kepolisian. Tidak ada ruang toleransi untuk penyimpangan dana pendidikan,” pungkasnya dengan nada tegas.

Selanjutnya Ketua Umum ARM Furqon Mujahid yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh pegiat anti korupsi tingkat nasional tersebut juga menyampaikan jika temuan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewengang tersebut telah disampaikan serta telah didiskusikan dengan beberapa orang anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon yang membidangi Pendidikan.

Bahkan pihak Komisi III DPRD Kota Cirebon sangat respon dan telah memanggil Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya atas apa yang disampaikan oleh ARM dalam pemberitaan diberbagai media baik online maupun dimedia cetak.

Namun pihak Dinas pendidikan Kota Cirebon terkesan tidak menghormati serta mengabaikan panggilan dari Komisi III DPRD Kota Cirebon guna memintai klarifikasi. Bahkan ada kesan jika Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon juga para pejabatnya di dinas tersebut menyepelekan serta melecehkan panggilan dari pihak Komisi III DPRD Kota Cirebon karena mungkin merasa memiliki becking kuat hingga mengabaikan pemanggilan tersebut.

Sejauh ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan ini. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Cirebon guna menjawab keresahan publik, sekaligus membuktikan komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Cirebon.

*jurnalis msm

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *