MediaSuaraMabes, Cilincing Jakut – Kebijakan pembatasan pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan besar, khususnya truk trailer, truk tangki, truk kontainer, dan dump truk, yang mulai diberlakukan pada 17 November 2025 di Jalan Cilincing Raya, menuai reaksi keras dari para pengusaha angkutan dan sopir truk.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Camat Cilincing nomor. e-0207/PV.04.00. Berdasarkan hasil sosialisasi pembatasan jam operasional kendaraan truk/kontainer tanggal 30 Oktober 2025 , yang membatasi jam operasional truk pada dua periode, yaitu hari Senin sampai Jum’at, pagi pukul 06.00–09.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB, Sabtu dan Minggu libur tidak ada pembatasan jam operasional kendaraan truk / kontainer.
Akibat pembatasan waktu tersebut, proses pengiriman dan pengambilan kontainer (peti kemas) di depo pelayaran dalam kawasan berikat Nusantara (KBN Marunda) menjadi tidak maksimal. Para pengusaha menilai, waktu akses yang terbatas membuat antrian armada truk menumpuk, sehingga berdampak pada keterlambatan pengiriman barang dan kerugian operasional.
Di sisi lain, pelajar, karyawan, dan pengguna jalan umum ikut terdampak karena kebijakan ini justru menimbulkan kemacetan parah pada malam hari. Setelah pukul 21.00 WIB, ratusan truk yang sebelumnya tertahan mulai bergerak bersamaan, sehingga ruas Jalan Cilincing Raya menjadi padat dan menimbulkan keluhan masyarakat yang pulang kerja.
“Beberapa hari terakhir, jalur Cilincing dan sekitarnya semakin macet di malam hari. Kami berharap ada evaluasi karena pulang kerja jadi sangat terganggu,” ujar salah seorang warga pengguna jalan.
Butuh Evaluasi dan Kajian Menyeluruh.Wilayah Cilincing merupakan kawasan vital yang berdekatan dengan sejumlah pintu distribusi logistik nasional seperti Pelabuhan NPCT One Kali Baru, KBN Marunda, Pelabuhan KCN Marunda, serta jalur utama masuk depo kontainer. Aktivitas di wilayah ini setiap hari didominasi pergerakan kendaraan logistik berskala besar.
Para pelaku usaha transportasi menilai bahwa pemberlakuan sepihak tanpa dialog dapat mengancam perekonomian regional Cilincing, terutama karena penurunan aktivitas pengiriman kontainer berpotensi berdampak pada pendapatan perusahaan angkutan, sopir, serta industri terkait di kawasan tersebut.
“Kami tidak menolak penataan lalu lintas, tetapi harus ada solusi yang adil dan tidak mematikan usaha. Jalan adalah urat nadi distribusi logistik, bukan hanya untuk Cilincing, tetapi untuk Jakarta dan nasional,” ujar Nasrul pengusaha angkutan.
Para pengusaha, sopir angkutan, dan masyarakat berharap pemerintah kota serta pihak Kecamatan Cilincing segera melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan, di antaranya:
- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
- Dinas Perhubungan
- Pengusaha angkutan logistik
- Perwakilan depo dan kawasan berikat
- Elemen organisasi masyarakat setempat
Tujuannya agar ditemukan solusi yang tidak merugikan pihak manapun dan tetap menjaga kelancaran arus logistik serta kenyamanan pengguna jalan.
Sejumlah opsi perbaikan yang diusulkan antara lain:
- Pengaturan jalur alternatif khusus kendaraan besar
- Manajemen rekayasa lalu lintas daripada pelarangan total jam tertentu
- Penambahan fasilitas kantong parkir untuk mengurai penumpukan kendaraan
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah belum mengeluarkan respons resmi terkait tuntutan evaluasi atas kebijakan tersebut.
Komarudin
Jurnalis DKI Jakarta





