MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal yang berada di wilayah Kota Singkawang, khususnya di Lokasi Sungai Pinang, wilayah Rt. 3/Rw. 1, Kel. Sagatani, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga menggunakan ijin abal-abal (Koperasi Merah Putih) dan tidak mengantongi izin seperti:
1. IUP Eksplorasi
2. IUP Operasi Produksi (IUP OP)
3. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
4. NIB – OSS RBA
5. RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
6. SKAB (angkutan pasir)
Tambang pasir tersebut sampai saat ini bebas beroperasi dan meraup keuntungan yang cukup fantastis. Alat Excavator yang digunakan diduga kuat menggunakan bahan bakar BBM bersubsidi jenis solar. Rabu, (3/12/25).
Kegiatan tambang pasir ilegal milik Al. Nizam tersebut sangat berdampak pada pencemaran lingkungan, merusak ekosistem. Tapi sampai saat ini, aktivitas tambang pasir tersebut masih bebas beroperasi dan seolah-olah sudah terorganisir.
Menurut informasi yang diterima oleh Tim Investigasi di lapangan, pengusaha tambang pasir ilegal tersebut menyetor upeti kepada oknum APH hingga aktivitas tambang pasir tersebut beroperasi dengan lancar dan terkesan kebal hukum. (Jilid 1)
Editor: Hepni Jaya Kusuma.





