MediaInvestigasiMabes, Bitung – Satuan Narkoba Polres Bitung yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Dery Eko Setiawan,SIK berhasil menggagalkan pengiriman miras jenis Cap tikus yang akan di bawah keluar daerah Bitung melalui KM Tatamailau. Selasa, (9/8/23).
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dery Eko Setiawan,SIK mengatakan penggagalan pengiriman minuman keras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, ada pemuatan cap tikus diatas Kapal KM. Tatamailau yang akan dikirim.
“Jadi tadi pagi kami dapat informasi ada muatan cap tikus akan di kirim. Kemudian tadi jam 12:30 WITA saya dan anggota melakukan kegiatan pengecekan kapal, kami cek di CCTV didapatkan bahwa ada buruh yang mengangkut barang yang diduga cap tikus, Kemudian melalui CCTV kami melakukan indentifikasi buruhnya. Kemudian buruhnya kita amankan dan suruh tunjukan dan di temukan cap tikus 25 dos, kemudian dari hasil ini kita akan periksa buruh untuk menemukan siapa pemiliknya,”ujarnya.
Saat di tanya siapa pemilik dari barang tersebut, Kasat Narkoba Polres Bitung mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa pemiliknya namun dari temuan ini pihaknya akan kembangkan karena cap tikus tersebut diamankan di tempat.
“Temuan ini akan kami kembangkan karena dari tadi tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, tapi kita akan memeriksa kedua buruh yang menerima itu, siapa yang menyuruh.
Terkait pasal yang di sangkakan dirinya mengaku belum ada pasal karena belum ada pemilik.
“Jadi kita, untuk sementara baru mengamankan. Namun tapi misalnya apabila sudah ada pemilik kita akan menggunakan pasal UU Tipiring ataupun UU Pangan tergantung dari hasil pemeriksaan sejauh keterlibatannya. Kedepannya nanti tiap ada kapal terutama kedaerah Papua dan sekitarnya kami akan melakukan pengecekan mulai dari kapal sandar kapal akan berangkat sebelumnya kami akan cek di dek-dek apakah ada barang tersebut atau tidak,”pungkasnya.
AKP Dery Eko Setiawan, SIK menambahkan bahwa dari 25 Dos barang bukti yang di amankan 2 dos langsung dimusnahkan di lokasi pelabuhan.
“Tadi disaksikan oleh rekan-rekan kita dari Kodim Bitung, Marinir Bitung, Kami bersama KSOP dan Pelni telah memusnahkan dua dos barang bukti dan sisanya yang 23 dos kita amankan untuk di proses,”tambahnya.
(Kifli Polapa)