Oknum Korwil Disdik UPTD Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut Diduga Lakukan PUNGLI

MediaInvestigasiMabes, Garut Jawa Barat – Miris!! Oknum ASN berinisial DHS di Kabupaten Garut, diduga meminta tebusan terhadap SK gaji berkala Guru P3K. Oknum tersebut merupakan seorang Korwil Disdik UPTD Kec.Pakenjeng, Kab.Garut – Jawa Barat.

SK setelah pengangkatan tahun 2021, gaji Guru P3K tersebut telah dibagikan kepada setiap masing-masingnya secara berkala,
Hal itu dikatakan salah satu sumber yang enggan disebutkan ldentitasnya yang mengatakan kepada awak media, Rabu (22/08/2023).

Namun sungguh suatu perbuatan tidak terpuji, malah ada terdapat permintaan uang tebusan senilai Rp.150 rb per- satu orang yang telah mendapat SK pengangkatan Guru P3K tersebut. Nah terhadap oknum yang telah melakukan perbuatan hal seperti tersebut atau telah berbuat seperti itu disebutnya apa kalau bukan PUNGLI.

Sementara menurut Bupati Garut juga Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kab.Garut mengumumkan, Bahwasannya terhadap guru-guru yang telah diangkat dan mendapatkan SK mengenai gaji berkala telah diberikan, Tidak ada penebusan atau apapun namanya ‘Murni Gratis’.

Bagaimana hal itu bisa dilakukan, berarti sudah tidak mengindahkan lagi yang sudah disampaikan Bupati sebagai pemimpin daerah juga Kadisdik selaku pemimpin di lntern Dinas tersebut.

“Uang tersebut di koordinir oleh kordinator P3K yaitu yang berinisial DR untuk selanjutnya disetorkan kepada DHS selaku Korwil di Dinas Pendidikan Pakenjeng Kab.Garut”.

Hal tersebut sungguh keterlaluan dan terhadap oknum-oknum yang terlibat harus ada tindakan tegas dan diberikan sanksi berat, pihak-pihak terkait harus secepatnya melakukan tindakan, Masih banyak ko!! orang-orang diluar sana yang mengantri untuk bisa diterima bekerja menjadi ASN di
Disdik tersebut.

Apabila tidak ada tindakan tegas atau hanya teguran biasa, jangan sakit hati juga kalau disebut “Setali Tiga Uang dan Saling Melindungi Terhadap Perbuatan Kotor”.

Dari sisi lain pun sepertinya ada sesuatu hal yang mencurigakan. Padahal jelas Bupati mengatakan, Bahwa SK gaji berkala yang dibagikan oleh Kadis pendidikan tersebut, Harus dibagikan oleh Kepala Sekolah masing – masing, Lah ini malah diserahkan kepada koordinator P3K Kec.Pakenjeng,
Yang lebih gilanya lagi, Harus di tebus Rp.150 ribu SK berkala tersebut. (Red/RFD)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *