APH Dinilai Tidak Berani Basmi PETI Klamsam Kabupaten Sintang, Tangkap Koordinator PETI Asmidi !!!

MediaInvestigasiMabes, Sintang Kalbar – Saat tim investigasi awak media melakukan pengecekan jalur sungai kapuas di wilayah klamsam, Kabupaten Sintang pada senin (11/9/23).

Terlihat kegiatan PETI Sungai kembali menjamur, setelah beberapa waktu lalu di beritakan, dokumentasi video terlihat PETI di wilayah Klamsam Kabupaten Sintang sampai menutup jalur akses sungai kapuas.

Melalui Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Syarifuddin Delvin, SH. mengatakan, jika kepolisian tidak mampu melakukan penanganan tindakan hukum, mau jadi apa negara ini, ada porsi yang harus kita dahulukan dan ada porsi yang kita tegakan, jika semuanya di abaikan kemana negara ini yang mempunyai hukum ungkapnya.

Kami juga mendukung langkah dan kebijakan Bapak Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto, yang melakukan kebijakan terkait Penindakan PETI, yang jadi permasalahan nya sampai sekarang di Sintang Kegiatan ini di abaikan apakah ini bentuk kebijakan Preventif yang dilakukan, jelas dimana kegiatan ilegal sudah bertentangan dengan hukum masih di abaikan ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini kami memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku PETI di sungai kapuas yang bernama Asmidi. Apakah Asmidi ini kebal hukum, tentu tidak karena seorang jenderal bintang dua saja masih bisa dilakukan penindakan hukum apalagi koordinator PETI yang notabene nya perusak ekosistem alam terutama di wilayah perairan sungai ungkap Delvin dengan Kesal.

Ditempat terpisah via WhatsApp, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ., Dr. Herman Hofi Munawar,SP.d,SH,MH,M.Si ,MBA, C.Med, CPCD.mengatakan, Eksport Emas Terbesar berasal dari Kalbar, emas di bawa ke Jakarta untuk di eksport keluar negeri, Sungguh tidak masuk akal jika polisi dan pemda tidak bisa menertibkan marak nya PETI di wilayah Kalbar khususnya di sungai kapuas, wilayah timur menjadi sasaran cukong PETI untuk bekerja, antara lain, Sintang, Sekadau, Sanggau, Melawi.

Secara aturan uud minerba Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.

Kami juga berharap kedepannya pihak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan hukum sesuai dengan porsi masing-masing, seperti yang terjadi di wilayah Sintang Kalimantan Barat, masih belum ada penindakan hukum yang berhubungan dengan kegiatan Ilegal Minning, secara regulasinya jelas kenapa masih tutup mata.

(Tim IWO Indonesia Kalbar)

(Hepni)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *