Warga Sungai Tengar Minta Relokasi, Ini Kata WHW

MediaInvestigasiMabes, Ketapang – Terkait pemberitaan media ini sebelumnya mengenai tuntutan warga Dusun Sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang-Kalbar tentang meminta relokasi bebas polusi kepada PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW AR), pihak perusahaan melalui press relis (keterangan tertulisnya) tertanggal 13 September 2023 menanggapi sebagai berikut :

Pertama, Sebagaimana telah disampaikan dalam hak jawab mereka (perusahaan) pada artikel sebelumnya, bahwa Smelter Grade Alumina yang diproduksi tidak mengakibatkan gatal-gatal pada kulit (no skin irritation) yang telah diteliti oleh laboratorium independen dan dituangkan dalam dokumen Lembar Keselamatan Bahan/MSDS (Material Safety Data Sheet), dan sekiranya keluhan gatal-gatal tersebut masih tetap ada, maka pihak perusahaan mendorong masyarakat untuk segera memeriksakannya ke Puskesmas/dokter terdekat.

Kedua, demikian pula halnya tentang pertemuan antara Tim CSR dengan warga yang telah perusahaan sampaikan dalam hak jawab pada artikel sebelumnya, bahwa pertemuan tersebut merupakan dialog informal antara Tim CSR dengan kelompok kecil masyarakat tentang laporan debu alumina pada saat bongkar muat yang dapat sampai ke rumah penduduk, jika disertai angin yang cukup kencang atau karena cuaca kurang baik yang akan diperiksa lebih lanjut dan membicarakan prospek ekonomi dalam pengembangan ternak kambing di kelompok masyarakat.

Oleh karenanya dikatakan program tersebut bukanlah merupakan bentuk pengakuan tidak langsung perusahaan terkait debu alumina sebagaimana telah dipublikasikan.

Ketiga, terkait dengan perhatian warga tentang kualitas udara, maka perusahaan (PT WHW) telah menjelaskannya melalui surat resmi tanggal 16 Agustus 2023 No: 046/WHW-COMPLIANCE/VIII/2023 dimana telah  dijawab dengan tegas bahwa perusahaan tidak dapat memgakomodir permintaan relokasi sebagian warga tersebut karena tidak tercantum dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

Oleh karenanya perihal relokasi warga dipandang perusahaan perlu dikaji kembali oleh lembaga independen dan mendapatkan justifikasi dari Pemerintah.

Keempat, bahwa terkait dengan aspek Compliance (Kepatuhan), perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh perizinan dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal ini terbukti karena di dalam menjalankan kegiatan operasional pengolahan dan pemurnian bijih bauksit berikut hasil produksinya berupa Smelter Grade Alumina, perusahaan senantiasa diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kelima, terkait dengan aspek komunikasi, maka setiap korespondensi yang dikirimkan melalui website resmi Perusahaan akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu dan apabila hasil verifikasi adalah negatif (tidak terdaftar atau tidak ditemukan), maka diperlukan kajian dan pembuktian dari pihak independen sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menghindari prasangka.

Hal ini diterangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ketentuan Dewan Pers dan prosedur Perusahaan (Prosedur).

Dan keenam, Masyarakat tetap dapat melaporkannya jika terjadi dampak yang diduga akibat operasional perusahaan baik dengan melaporkannya langsung kepada Tim CSR (Corporate Social Responsibility) maupun melaporkannya kepada Corporate Communication melalui email ke alamat Corporate.Communication@whwalumina.com.

“Setiap laporan masyarakat senantiasa kami tindaklanjuti sesuai dengan Prosedur dengan tetap menjalankan program CSR sebagai bentuk komitmen tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat,” tulis relis tersebut.

Selain itu, dalam relis itu pihak perusahaan juga menjelaskan  bahwa narasumber yang dimuat pada artikel sejumlah media online, menyampaikan kepada perusahaan bahwa narasumber tersebut tidak pernah publikasi, atau dengan narasumber Fiktif. Dan itu dikatakan merupakan praktek tidak terpuji dan wajib mempertanggung-jawabkannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hak jawab dari PT WHW di atas sebagai tanggapan atas sejumlah tuntutan warga Desa Sungai Tengar, yang berdomisili disekitar perusahaan.

Sementara diketahui, tuntutan warga tersebut telah ditulis oleh media ini dengan judul “Pasang Baliho, Warga Sungai Tengar Minta Relokasi kepada PT WHW”.

Penulis : Al-Badri (Kaperwil Media Suara Mabes Kalbar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *