MediaInvestigasiMabes, Manokwari Papua Barat – Bertempat tepatnya di ruang kerjanya Kadis PUPR Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Jumat, (15 / 9 / 23)
Emba Rantelino selaku Kadis PUPR kabupaten Manokwari mengucapkan ” Terimakasih bahwa pada beberapa kesempatan yang lalu saya sudah mendengar berita terkait dengan peningkatan jalan khususnya di Sp 6 jalur 12, yang mana nomentklatutnya menyebutkan jalur 12 tetapi apa yang terjadi dilapangan ditempatkan dijalur 13.
Nah ini yang tentunya saya berterimakasih bahwa memang masyarakat dan media menjadi fungsi kontrol.
Dalam hal ini kami khususnya Dinas PUPR Kabupaten sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Manokwari, tentu mengapresiasi dan berterimakasih bahwa didalam bekerja kami harus selalu patuh yang disebut aturan, karena masyarakat adalah objek, pembangunan yang tentunya menjadi pihak yang juga ikut mengontrol pembangunan.
Nah dikesempatan ini saya tidak mengatakan bahwa apa yang disampaikan, apa yang dilihat,dan yang diberitakan oleh teman teman media sebagai buah daripada pengamatan masyarakat, kami tidak katakan itu salah .
Karena memang perlu penjelasan, hal ini terjadi karena masyarakat tidak memahami apa yang terjadi.
Jadi kami mau katakan bahwa,didalam alokasi penganggaran khususnya DAK.
Kebetulan SP 6 jalur 12 ini,yang kemudian menurut masyarakat ditempatkan di jalur 13 itu ada pada stematik yang disebut tematik peningkatan konektivitas dan elektrifikasi daerah afirmasi atau biasa dikenal dengan tematik tiga.
Adapun maksud dari dana alokasi khusus (DAK) ini adalah ketika menuju daerah afirmasi yaitu daerah yang dikategorikan masih Ter isolir,
Kadis PUPR Emba Rantelino kembali pada persoalan mengapa nomenklaturnya jalur 12 tetapi ditempatkan di jalur 13.
“Lanjut Emba manjelaskan” Jadi sedikit saya jelaskan kami mengacu pada proses penganggaran pemilihan lokasi untuk Dana DAK adalah satu proses yang memakan waktu yang cukup panjang dan tahapan yang cukup banyak , Jadi kami mau katakan penempatan ruas pekerjaan peningkatan jalan sp 6 jalur 13 ini tidak salah tempat, hanya didalam SK jalan yang kita miliki ketika kita bahas,”jelasnya,.
Emba juga menambahkan, yang kita bahas adalah ruas jalan tepat seperti yang kita kerjakan saat ini.
Jadi kordinatnya pangkal maupun ujungnya itu tepat. Nah ini terjadi karena SK jalan kita itu dibuat lima tahun yang lalu ini terjadi oleh karena penamaan antara SK jalan dan dilokasi tidak tepat.
Emba menambahkan, Lokasinya tepat malah di SK jalan malah disebut jalur 12. Nah yang kita bahas tahapan penganggaran dana DAK itu ada tahapan pertama ada yang disebut tahapan kesepakatan untuk penentuan lokasi perioritas ( Lokpri ), ini dibahas diatas peta dengan melihat yang disebut koridor jadi pihak Kementrian PU dan Bapenas itu melihat bagaimana ruas ruas jalan ini akan menghubungkan akses ke jalan kabupaten selanjutnya jalan propinsi ataupun jalan nasional dengan maksud mempermudah akses sibilitas mempermudah mobilitas petani didalam menyalurkan hasil pertanian maupun hasil perkebunan.
Dengan tegas Emba selaku kadis PU,mengatakan bahwa Jadi yang disetujui itu persis yang ada disini hanya karena dalam SK jalan disebut disitu ruas jalur 12 sementara papan nama diruas jalan itu 13. Nah ini menjadi pertanyaan dan itu bukan sebuah kesalahan karena memang tidak bersamaan, tetapi kami lebih mengacu karena jalur ini adalah jalur dengan koridor yang sudah ditetapkan .”Tegasnya,”
Saya mau tekankan bahwa penempatannya tepat hanya SK jalannya menunjuk lokasi yang sama namun nama berbeda, Ungkapnya.”
(Adi Manopo)