Peran Elemen Masyarakat Tergabung Dalam Ormas Dan LSM Di Sulawesi Utara Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi sesuai Amanat PP 43 Tahun 2018

MediaInvestigasiMabes, Manado – Amanat PP 43 Tahun 2018 Terkait Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Mengejawantahkan PP ini Elemen masyarakat yang tergabung dalam Ormas dan LSM di Sulawesi Utara menggelar rapat mengenai pengawasannya dan mengawal laporannya berkaitan dengan Laporan Dugaan Tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Dinas Perkimtan Sulut Tahun 2020 yang resmi sudah dimasukan pada pekan lalu di Kejari Manado

Rapat koordinasi elemen ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan laporannya mendapat penanganan serius Kejari Manado, pengawasan oleh elemen akan dilakukan secara melekat atas proses hukum yang berjalan. Hal ini bertujuan agar penindakan perkara korupsi dapat terlaksana yakni bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ataupun calon pelaku pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana korupsi yang caranya dapat dengan menerapkan hukuman badan ataupun perampasan aset guna memiskinkan koruptor

Satu pernyataan bersama pada hasil pertemuan Elemen yang dilakukan di kantor sekretariat LPK RI Sulut jalan 17 Agustus Wanea manado pada, Jumat, 22/9 yakni : MINTA KEJARI MANADO LAKUKAN PROSES CEPAT ATAS LAPORAN YANG SUDAH DIMASUKAN ELEMEN

Berikut terkait pernyataan Elemen

1. Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR)
Kejaksaan Negeri Manado wajib segera lakukan proses kasus korupsi jika alat buktinyasudah cukup.

“”Perkara korupsi musti segera diproses jika telah mengantongi alat bukti, karena alat bukti ada dia pe masa waktu, yang sewaktu waktu bisa hangus, bisa rusak bersama waktu. Jika perkara korupsi tatatunda katorang hawatir alat bukti kejahatan “para mas bro” itu bisa hilang, musnah, ato nda di musnahkan dan dikhawatirkan juga nantinya para bakal pihak ato bakal nanti yang mo jadi saksi saksi dapat dipengaruhi, beking beking tako, diancam sehingga somo jadi lebe lama tre tu proses penanganan.ucap Rolly Wenas.

2. Organisasi Waranei Santiago Indonesia (WSI)
Kewenangan yang melekat pada rekan rekan jaksa di Kejari Manado di uji profesionalnya melalui Laporan yang sudah resmi kami dalam elemen resmi masukan silakan berkarya untuk kepentingan hukum dan negara, kami kan mengawasi kasus ini. ujar Marthin Waworuntu.

3. Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI)
Mewakili masyarakat, lembaga dan organisasi kami sangat mengapresiasi proses yang sementara dan sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Manado, demi meningkatkan kepercayaan publik kami minta proses ini dilaksanakan secara transparansi mengingat masyarakat butuh kepastian hukum, jangan sampai kinerja lambat menurunkan kepercayaan publik /masyarakat untuk ke depannya. ujar Indry Montolalu

4. Rakyat Anti Korupsi (RAKO)
“Konsentrasi pada laporan ada item dugaan fiktif pada RTH, penyalahhunaan kewenangan berpotensi ada kerugian negara yang timbul karena dugaan kami berindikasi ada tindak pidana korupsi. ujar Harianto.

5. Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN)
Semestinya jadi atensi Kejari Manado Laporan sudah dengan gambar fakta faktanya kami harap sudah bisa dengan mulai memanggil semua pihak mulai dari kepala dinas, PPK, Kabid dan direksi perusahan pelaksana serta pihak yang berkaitan lainnya. ujar Calvin Limpek

6. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN)
Dengan Tegas kami minta Kejari Manado
segera lakukan langkah cepat
penanganan kasus ini terkait RTH yang resmi sudah kami masukan. ujar Martin Sulla

7. Lembaga Anti Korupsi (LAKRI)
kami berharap untuk kasus ini disikapi serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado di mana sudah menerima laporan secara resmi yang kami masukkan, ini bukan perkara yang rumit jika diseriusi oleh aph khususnya Kejaksaan Negeri Manado bukti di lapangan terdapat petunjuk bangunan yang belum lama direnovasi telah rusak ada yang runtuh. ujar Jamel Lahengko

8. Lembaga Perlindungan RI (LPK- RI),
saya selaku ketua LPK RI Sulawesi Utara menyatakan siap untuk mengikuti mengawal proses penanganan kasus ini sampai pada akhirnya. Ujar Stefi Sumampow.

9. Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan (LP K.P.K)
kami minta pihak Kejaksaan Negeri Manado untuk segera memproses menindaklanjuti laporan elemen masyarakat ini dengan cara profesional demi tegaknya kebenaran dan keadilan. ujar Freddy Tulangouw.

Keputusan Rapat Elemen pada Jumat, 22/9 bertempat di kantor sekretariat LPK RI jalan 17 Agustus wanea.manado.

Hasil :
1. Minta Kejari Manado Serius tangani laporan resmi oleh elemen dalam LSM dan ORMAS

2. Akan Minta Ombusman RI Perwakilan Sulut lakukan pengawasan

3. Minta Pengawas Kejati Sulut lakukan pengawasan dalam proses penanganan.

4. Minta komisi Kejaksaan Republik Indonesia lakukan pengawasan penanganan proses laporan elemen terkait dugaan Tipikor pembangunan RTH di Kejari Manado.

5. Minta komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia lakukan fungsi supervisi atas laporan elemen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau Tahun 2020 sumber anggaran PEN.

(KifliĀ Polapa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *