MediaInvestigasiMabes, Kapuas Hulu – Saat tim investigasi awak media melakukan pengecekan kapuas di wilayah Kabupaten pada senin (25/9/23).
Spanduk/Baleho peringatan di larangnya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), hanyalah cuma Slogan biasa, dan itu terlihat kegiatan PETI kembali Operasi, setelah beberapa waktu lalu di beritakan, dokumentasi video terlihat PETI di wilayah Sungai Besar Bunut Hulu Kabupaten Kapuas hulu sampai untuk lahan pertanian dan juga irigasi dan bendungan yang pemerintah bangunkan hancur/musnah.
” Melalui Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, SH. mengatakan, jika kepolisian tidak mampu melakukan penanganan tindakan hukum, mau jadi apa negara ini, ada porsi yang harus kita dahulukan dan ada porsi yang kita tegakan, jika semuanya di abaikan kemana negara ini yang mempunyai hukum,” tuturnya.
Kami juga mendukung langkah dan kebijakan Bapak Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto, yang melakukan kebijakan terkait Penindakan PETI, yang jadi permasalahan nya sampai sekarang di Kabupaten Kapuas hulu.Kegiatan ini di abaikan apakah ini bentuk kebijakan Preventif yang dilakukan, jelas dimana kegiatan ilegal sudah bertentangan dengan hukum masih di abaikan ungkapnya. Sedangkan Kapolsek Bunut hulu, Berkali-kali menghimbau, bahkan sampai di buat spanduk, mungkin ketua yang inisial Yan ini, merasa hebat hingga melobi di Kabupaten, hingga bisa buka PETI Tanpa izin, tambahnya.
“Dengan adanya kegiatan ini kami memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku PETI di sungai Besar kabupaten kapuas hulu yang bernama Yan Apakah Yan ini kebal hukum, tentu tidak karena seorang jenderal bintang dua saja masih bisa dilakukan penindakan hukum apalagi koordinator PETI yang notabene nya perusak ekosistem alam terutama di wilayah sungai besar dan sampai di lahan pertanian,” ungkap Delvin dengan Kesal.
Ditempat terpisah via WhatsApp, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ., Dr. Herman Hofi Munawar,SP.d,SH,MH,M.Si ,MBA, C.Med, CPCD.mengatakan, Eksport Emas Terbesar berasal dari Kalbar, emas di bawa ke Jakarta untuk di eksport keluar negeri, Sungguh tidak masuk akal jika polisi dan pemda tidak bisa menertibkan marak nya PETI di wilayah Kalbar khususnya di sungai besar, karena sudah merusak Lahan Pertanian masyarakat, wilayah timur menjadi sasaran cukong PETI untuk bekerja, antara lain, Kapuas hulu Sintang, Sekadau, Sanggau, Melawi.
Secara aturan uud minerba Pasal 170 dan 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.
Kami juga berharap kedepannya pihak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan hukum sesuai dengan porsi masing-masing, seperti yang terjadi di wilayah Sintang Kalimantan Barat, masih belum ada penindakan hukum yang berhubungan dengan kegiatan Ilegal Minning, secara regulasinya jelas kenapa masih tutup mata.
Catatan: Dilarang mengkopi paster Hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih
(HEPNI JAYA KUSUMA)