MediaInvestigasiMabes, Manokwari Papua Barat – Wanita paruh baya seorang ibu rumah tangga Nur Alam (51 tahun) warga Wamesa, Kabupaten Manokwari, Papua Barat menuntut keadilan setelah dirinya menjadi korban penganiayaan seorang pejabat Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari pada 9 September 2023 lalu.
Nur mempertanyakan kredibilitas dan kinerja aparat kepolisian di Polresta Manokwari, Polda Papua Barat. Pasalnya ia harus kehilangan kepercayaan terhadap polisi lantaran laporan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pejabat Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari di Polresta Manokwari diduga mandek.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat. Tanggal 9 September 2023, Nur menceritakan kronologis kejadian sehingga dirinya di aniaya oleh pejabat di Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Manokwari.
“Semua bermula saat di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan manokwari city mall. Saat itu YA (terlapor) membuka pintu mobilnya secara paksa dan mengenai kaca spion serta bodi mobil saya,” kata Nur kepada awak media, di Manokwari, Minggu 15 Oktober 2023.
Meminta pertanggungjawaban, Nur lantas mendatangi pelaku setelah memarkirkan mobilnya, namun YA yang sudah berada diluar mobilnya malah marah-marah dan menarik pintu mobilnya kearah dalam. “Lalu tiba-tiba saja, dia (YA) mendorong pintu mobil tersebut ke arah luar sehingga mengenai bibir, hidung dan jidat saya hingga terluka dan berdarah,” beber Nur.
Karena merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, Nur lalu melapor ke Polresta Manokwari untuk mencari keadilan. Bukan keadilan yang didapat, Nur merasa laporan penganiayaan tersebut diabaikan pihak penyidik Polresta Manokwari, pasalnya hingga berita ini ditayangkan belum ada tindaklanjut dari laporannya tersebut sejak 9 September 2023.
“Dibilang kecewa yah sangat kecewa, sebab saya ini kan korban. Pantas saja waktu itu pelaku yang diketahui adalah seorang pejabat di Dinas Perindagkop menantang dengan berkata silahkan kamu lapor di Polres atau Polda saya tidak takut,” ujar Nur menirukan.
Kata Nur, apa karena ia seorang pejabat jadi bisa berbuat seenaknya terhadap warga sipil dan merasa kebal dengan hukum. “Saya sudah melaporkan oknum pejabat tersebut, namun kenapa sampai saat ini laporan penganiayaan itu belum sama sekali ada titik terang dari pihak kepolisian. Padahal kejadian penganiayaan itu saya laporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 9 September 2023 berarti sudah satu bulan lebih,” ungkapnya kecewa.
Nur juga berharap pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manokwari tersebut segera di tangkap dan di proses dengan hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum diminta agar tidak tebang pilih dalam menangani laporan penganiayaan tersebut.
“Saya hanya ingin meminta keadilan. Bapak Kapolresta Manokwari Rivadin Benny Simangunsong harus mendengarkan keluhan saya ini, jangan abaikan laporan dari rakyat kecil,” kata Nur.
Terpisah hingga berita ini ditayangkan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong dan pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari belum bisa dikonfirmasi untuk menanggapi hal tersebut.
ADM.