Dua Residivis Curanmor di Lubuk Basung Akhirnya Dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Agam

MediaInvestigasiMabes, Agam – Pelaku curanmor berinisial RA dan BA akhirnya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, Sumatera Barat.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guci di Lubuk Basung, Rabu, kepada media mengatakan kedua berinisial RA (26) warga Lubuk Basung, Agam dan BA (32)) warga Kota Pekanbaru, Riau ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/10).

“Kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pekanbaru. Dimana kedua pelaku diketahui telah berdomisili di daerah itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan korban dengan Nomor:LP/B/63/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Agam/Polda Sumbar. Tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pencurian Sepeda Motor.

Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa barang bukti hasil curian jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3735 TP sedang berada di Kecamatan Tanjung Mutiara.

Lanjut wakapolres Agam, modus operasi kedua pelaku dengan berpura-pura mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat itu, RA mendekati motor dengan berpura-pura mencari rumput dan BA bertugas melihat situasi. Setelah merasa aman, motor korban langsung diambil.

“Pelaku langsung menghidupkan motor, karena kunci masih terpasang di motor,” ungkapnya.

Ia mengakui, motor curian tersebut dibawa pelaku ke Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam dan kedua pelaku kabur ke Kecamatan Tambang, Pekanbaru.

Dari hasil pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan satu unit motor lainnya yang juga merupakan hasil curiannya.

“Kedua motor curian ini sudah dipreteli dan digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Wakapolres Agam, Kompol Andrizal Guci.

Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya, ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, pungkasnya.

( Delco Fitril, Junarlis Sumbar )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *