MediaInvestigasiMabes, Pasaman Sumatera Barat – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.
Menindaklanjuti adanya aplikasi terkait ekinerja/SKP terbaru, SMAN 1 Dua Koto mengelenggarakan kegiatan sosialisasi penyusunan SKP dilingkungan SMAN 1 Dua Koto Kabupaten Pasaman Sumatera Barat
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Majelis Guru(18/10/23) ini dibuka langsung oleh Kepala SMAN 1 Dua Koto
Dalam sambutannya Kepala SMAN 1 Dua Koto, Efriedi, S.Pd, MM mengatakan bahwa “pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai sampai akhirnya menemukan pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai” ungkapnya.
Dijelaskan Efriedi, S.Pd, MM, ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, serta surat edaran BKN nomor 11 tahun 2023 tentang pemanfaatan Aplikasi ekinerja BKN.
“Untuk itu, kepada peserta sosialisasi agar menyimak seluruh informasi yang disampaikan narasumber, agar pada implementasinya tidak menemukan kesulitan atau hambatan karena penting untuk menyusun SKP,” pesannya.
Selaku pembimbing diskusi pada kegiatan sosialisasi ini, Sumardius, S.PdI, mengingatkan bahwa SKP terbaru sangatlah penting. Krn Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak) tidak ada lagi.
Dalam uraiannya menjelaskan SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpat balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan.
(DD-Jurnalis Sumbar)