MediaInvestigasiMabes, Jembrana Bali – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana memberikan keterangan terkait penemuan 19 ekor Penyu Hijau yang diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi LP/A/15/XI/2023/Spkt.Sat Reskrim/Polres Jembrana/Polda Bali Tanggal 19 November 2023.
Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi menerangkan, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, pukul 23.45 WITA, sebuah mobil Grandmax warna putih DK 1169 XX diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Jembrana. Mobil tersebut mengangkut 19 ekor Penyu Hijau, satwa dilindungi, dalam kondisi hidup dan ditutup menggunakan terpal warna hijau.
Sementara itu menurut Kapolres, Sopir yang mengangkut penyu-penyu tersebut bernama Roslan Bai Dawi, yang beralamat di lingkungan Samiana Gg. 001/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya.
Selanjutnya Roslan Bai Dawi bersama kendaraannya yang kemudian diamankan di Mapolres Jembrana, kata Dewa Juliana.
Kemudian pada hari Minggu 19 November 2023, pukul 09.00 s/d 11.30 WITA, di Halaman Sat Reskrim Polres Jembrana, dilakukan penyerahan 19 ekor Penyu kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Proses penyerahan dilakukan menggunakan kendaraan Toyota Hillix DK 8527 B guna dilakukan observasi lebih lanjut,” terang Kapolres usai menyerahkan penyu-penyu tersebut ke Balai Konservasi.
Pada penyerahan tersebut turut dihadiri juga Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto, Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra, Staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kab. Jembrana Ahmad Januar, Staf Yayasan Jaringan Satwa Indonesia Pemke Denhas, Konsultan Konservasi Penyu Sea Turtle Rescue Alliace/STRA (Max Polyak), serta awak media, dan selama penyerahan tersebut situasi berjalan dengan aman dan lancar.
(redMSM).