Kakon Tanjung Baru Apatis Terhadap Pers

MediaInvestigasiMabes, Tanggamus – Lagi lagi sikap menutup diri dipertontonkan oleh salah satu Kakon (Kades,red) yakni Muhlisin Kakon pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Insedentil tersebut berawal saat Pewarta Media Suara Mabes (MSM Group Partner 14 Media PT GSM) dan sejumlah wartawan dari Media yang berbeda berkunjung ke UPT Puskesmas Ngarip, 18/12/2023, yang hari itu UPT Puskesmas tersebut sedang mengadakan Rapat kordinasi Lintas Sektoral dimana semua kepala pekon atau perwakilan kepala pekon di wilayah kecamatan Ulu Belu hadir, tak terkecuali Muhlisin turut hadir juga.

Mengingat Muhlisin adalah salah satu kakon yang paling susah ditemui pewarta media ini baik dikantor maupun di kediaman sang kakon, bahkan watshapp pewarta ini telah di blokirnya, akhirnya diawal sebelum acara di mulai pewarta media telah ijin ke Kepala UPT Puskesmas Ngarip, untuk menunggu acara hingga selesai rapat diluar area rapat guna dapat konfirmasi dengan Muhlisin.

Ironis, begitu acara selesai tampak Muhlisin duduk di ruang tunggu sembari memegangi nasi kotak, pewarta media ini pun menyapanya dan minta waktu sang kakon untuk dikonfirmasi terkait fungsinya sebagai kakon Tanjung Baru, tapi apa lacur, Muhlisin berdiri dan nyelonong saja masuk salah satu ruangan bergabung dengan para kakon yang sedang bersantap siang. Ditinggal sebentar oleh pewarta media ini kekamar kecil, tak lama kemudian para kakon bubar, disusul ke Lapangan parkir kendaraan, Muhlisin sudah tak nampak batang hidungnya, sejumlah wartawan mepertanyakan Muhlisin ke salah satu kakon “pak Pentoel (Nama lain Muhlisin) mana Bang !?” kemudian dijawab kakon tersebut “Okh, pak Mukhlisin sudah pulang duluan, tadi udah ditawarin makan bareng, tapi pak Muhlisin jawab biar makan dirumah aja..” jawab kakon tersebut yang wanti-wanti namanya jangan disebut dalam pemberitaan.

Sikap Muhlisin tersebut sudah jelas mengabaikan eksitensi jurnalis yang mengemban Undang undang RI No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Lebih parah dari memperlakukan Jailankung ( Datang tidak dijemput, pulang tidak diantar) padahal Jailankung saja masih harus bakar menyan biar hadir.

Yang menjadi pertanyaan sudahkah Pejabat setingkat Camat, Kadis PMD atau Pemkab Tanggamus sendiri melakukan tataran ke kakon seperti Muhlisin tentang apa itu Jurnalis yang dinaungi UU RI 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Paling tidak sosialisasi UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar sadar diri akan opsi dan tufoksi masing-masing, begitu juga hak Tanya dan sanksi tidak bersedia memberikan keterangan sebagaimana yang diatur dalam perundangan. MH Indardewa/ Suhandi Nata

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *