Diduga Sektor Citata Kecamatan Penjaringan KKN, Marak Bangunan Tak Miliki Izin Di Komplek DHI

MediaInvestigasiMabes, Jakarta – Kinerja Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, patut dipertanyakan. Pasalnya, maraknya bangunan yang melanggar aturan Pemerintah, tidak memiliki izin (IMB) berada di Komplek DHI Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, namun hingga saat ini tidak ditindak tegas dengan cara dibongkar. Padahal, sesuai Tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan yakni mengawasi dan menindak bangunan yang melanggar diwilayah Kecamatan Penjaringan dipertanyakan.

Hal itu berdampak juga terhadap kinerja Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, yang merupakan atasan Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Penjaringan, yang terkesan membiarkan bawahannya tidak menjalankan Tupoksinya. Bahkan diduga telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dengan pihak pemilik bangunan yang melanggar tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu juga viral puluhan bangunan melanggar badan jalan yang menjadi perhatian publik di Penjaringan, Jakarta Utara. Walau pelanggaran pembangunan itu tidak semua bangunan, hanya terjadi pada sebagian bangunan saja, namun ketentuan perizinan haruslah tetap dilaksanakan, dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) sebelum membangun atau merenovasi.

Diduga maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan ini, tidak lepas dari ulah oknum petugas Kecamatan Penjaringan yang bermain. Diduga bangunan yang malanggar itu sarat dengan adanya “uang koordinasi”.

Pantauan wartawan dilapangan terlihat adanya bangunan yang menambah satu lantai, tetapi tidak memiliki IMB/PBG, terletak di Ruko Komplek Duta Harapan Indah Blok J 27 dan Komplek DHI Blok J 6 Kelurahan Kapuk Muara , Penjaringan, Jakarta Utara. Bangunan melanggar itu tidak tersentuh tindakan petugas Kecamatan.

Wartawan mencoba konfirmasi kepada Ketua RW setempat di Kelurahan Kapuk Muara, ”silahkan hubungi pak JP, itu bangunan pegangan dia,” kata Ketua RW yang biasa dipanggil Dul, dengan menyebut nama pihak yang memegang Koordinasinya, pada Rabu, (20/12/23).

Saat diminta klarifikasinya orang yang bernama JP itu hanya berujar singkat, “silahkan dilanjutkan terus,” katanya tanpa merinci maksudnya.

Sehingga diduga terindikasi kuat, oknum Ketua RW dan JP ini ikut bermain dalam memuluskan pelaksanaan bangunan bangunan yang melanggar aturan tidak memiliki izin di lingkungan Komplek DHI tersebut.

Para pemilik bangunan nakal tersebut sebenarnya rata-rata sudah memiliki IMB/PBG, tetapi mereka kemudian merenovasi atau menambah satu lantai bangunan milik mereka, tetapi sebagian besar tidak mengurus IMB/PBG baru lagi dan merasa kebal terhadap Perda dan Pergub karena mempunyai IMB lama. Padahal, merenovasi atau menambah satu lantai itu harus memiliki izin dan ada retribusi yang harus dibayarkan untuk kas negara ke Pemda DKI.

Banyak juga yang membangun rumah atau gedung baru tidak sesuai dengan IMB/PBG. misal dalam IMB/PBG hanya berupa rumah satu lantai, tetapi dibangun hingga dua-tiga lantai, hal itu dapat dilihat dari beberapa rumah mewah di Penjaringan dan sekitarnya.

Anehnya jajaran Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terkesan membiarkan acuh tak acuh dan masa bodoh. Seharusnya petugas Kecamatan bertindak tegas tetapi hingga berita ini diturunkan masih saja tidak kunjung dilakukannya tindakan tegas, sehingga timbul dugaan tuduhan miring kepada Jajaran Kasektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara itu.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta dan Perda Nomor 1 Tahun 2001, bagi pelanggar IMB akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan penjara.

Sementara itu, warga Penjaringan bernama R (42) berharap kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono, agar segera menindak tegas terhadap para oknum-oknum jajaran pegawai yang bertugas di Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan dan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, yang diduga terkesan telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) tersebut.

“Pasalnya telah terbukti, sangat lemah dalam pengawasan terhadap pelanggaran bangunan tanpa memiliki izin ( IMB ) di wilayah kerjanya,” pungkasnya.

Editor : (Red/Alam)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *