MediaInvestigasiMabes, Tanggamus – Kasuk-kasuk adanya media yang menerima kucuran dana Publikasi Advetorial Tahun 2023 dengan nilai ratusan juta menjadi bola panas bagi Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ada yang menyebut, Dinas Kominfo sedang menghadapi buah Simalakama.
Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus pada Senin (08/01/2024) lebih ramai dari biasanya. Terlihat puluhan orang berdiri berjejer mengelilingi pintu masuk Kantor tersebut. Dihadapan mereka tampak berjaga puluhan Satpol PP dan aparat kepolisian dari Polres Tanggamus.
Puluhan massa itu berasal dari berbagai elemen mulai wartawan, LSM dan Ormas. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Tanggamus menjadi motor aksi tersebut.
Unjuk rasa itu didukung oleh Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Kabupaten Tanggamus, YPPKM, LSM MP3, dan sejumlah wartawan dari berbagai organisasi profesi yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyerukan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk membayarkan tagihan Advertorial media yang belum dibayarkan.
Merespon aksi massa, Asisten 1 Suaidi dan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Suhartono, mewakili PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menerima pengunjuk rasa untuk berdialog di ruang kantor asisten.
Dihadapan Asisten 1 Suaidi dan Kadis Kominfo Suhartono, satu persatu perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan keluhan dan tuntutannya. Tuntutan mereka salah satunya adalah meminta Dinas Kominfo membuka data rincian realisasi anggaran publikasi Advertorial media Tahun Anggaran 2023.
Karena satu jam berdialog tidak membuahkan hasil, kemudian Kadis Kominfo, dan Asisten 1, berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tersebut pada Rabu 10 Januari 2024. Mendengar pernyataan Kadis Kominfo, berangsur-angsur massa pengunjuk rasa membubarkan diri.
SETENGAH MILYAR
Pasca dialog tersebut, jagad media di Kabupaten Tanggamus digegerkan oleh pemberitaan sebuah media streaming yang menampilkan gambar mirip dokumen adanya pembayaran Advertorial media yang nilainya ratusan juta rupiah.
Dalam pemberitaan dimaksud, ada slide yang menampilkan sebuah gambar yang menyebutkan Publikasi Advertorial sebuah Surat Kabar Harian pada nomor urut 41, dikolom sebelahnya tertulis nominal 540.000.000, atau lebih dari setengah milyar.
Di kolom sebelah kanan lagi ada tulisan yang terpotong, diduga tulisan itu adalah “Pengadaan Langsung”. Jika dicermati, model penyusunan didalam itu menyerupai sebuah dokumen laporan yang lazim di administrasi pemerintahan.
Gambar yang hanya sepotong itu, jika nominal yang tertera di kalkulasi totalnya mencapai Rp. 1.758.000. Jumlah yang fantastis mengingat jika hanya untuk membayar Advertorial untuk beberapa media.
Adanya pemberitaan yang membeberkan dokumen itu memicu reaksi dari berbagai jurnalis di Kabupaten Tanggamus. Mereka tertegun, karena angka yang tertera dengan nominal yang tidak wajar. Bahkan ada seorang jurnalis merasa dipecundangi jika informasi itu benar.
“Dinas Kominfo harus klarifikasi soal ini,” ujar wartawan sebuah media, yang mengaku tagihan publikasi Advertorialnya belum dibayarkan sepenuhnya oleh Dinas Kominfo.
TUNTUT TRANSPARANSI
Berselang dua hari berikutnya, Rabu (10/01/2024), sesuai yang dijanjikan Kepala Dinas Kominfo Suhartono menggelar pertemuan dengan para perwakilan pengunjuk rasa dari bebagai media, Lembaga dan ormas di ruang kerjanya.
Pada pertemuan selama dua jam itu, Suhartono masih belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Disela-sela dialog itu, Ketua Organisasi Wartawan TAJI Tanggamus, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya meminta bukti transfer kepada Dinas Kominfo.
“Sesuai hasil diskusi kesepakatan dibayar 50%, namun fakta dilapangan hanya 20, 30 bahkan 0,5 persen. Kita disini bukan untuk adu argumen, kami minta bukti transfer ke media-media yang sudah direalisasi oleh Kominfo,” tegas Jon, sapaan akrab Junaidi.
Kabid Humas Dinas Kominfo, Yoga, yang hadir setelah satu jam kemudian, saat ditanya terkait anggaran realisasi media online, cetak dan tayang streaming Tahun Anggaran 2023, membeberkan kalau total Anggaran Tahun 2023 di dinasnya sebesar Rp. 5 milyar lebih.
Namun menurutnya yang tidak tercairkan hampir 2 milyar, dan untuk Tahun 2024 anggaran tersebut menurun. Dalam dialog yang berlangsung selama 1 jam itu tidak membuahkan kesepakatan yang memuaskan.
DANA BAGI HASIL TIDAK CAIR
Di pertemuan itu, Kabid Humas Dinas Kominfo Yoga menjanjikan sambil memberi alasan untuk meyakinkan. Dia berdalih dengan menyebutkan sumber masalah adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi yang tidak cair.
“Terkait pembayaran media tahun anggaran 2023, akan di bayar tanpa mengurangi jumlah nominal tagihan di tahun 2024, karena DBH (Dana Bagi Hasil) Provinsipun tidak cair,” janji Yoga.
Tetapi saat diminta kepastian terkait data rincian perusahaan realiasasi anggara publikasi Advertorial, seolah tak ada beban Yoga menjelaskan bahwa Bendahara Riski alias Kimong lah yang tahu.
“Kalau data dan bukti rincian transfer, kita tunggu Bendahara ngantor,” tandas Yoga.
Hingga pertemuan itu berakhir, pihak Dinas Kominfo tidak menunjukkan rincian realisasi anggaran publikasi Advetorial Tahun 2023. Para kuli tinta hanya menerima 2 lembar bukti pembayaran pajak yang diterbitkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Benarkah Bendahara Riski alias Kimong yang mengetahui perihal data media yang mendapatkan order publikasi Advertorial seperti yang dikatakan Yoga ?
KIMONG BANTAH YOGA
Sebuah fakta yang mengejutkan, diungkap oleh seorang rekan wartawan lainnya. Dalam percakapannya via pesan singkat di whats app dengan Bendahara Dinas Kominfo Riski alias Kimong membantah mengetahui data tersebut.
“Soalnya kami baru omon-omon, ama Kadis diorang nunggu dimana Lo nya….? Katanya e-PIN Kominfo Lo yg pegang ce ?” tulis seorang rekan wartawan ditujukan kepada Riski alias Kimon.
“Epin api luwot lah puakhi hadu lah hino so hadu permainan yoga unyin…! Hadu dang percaya cawani yoga. (e-Pin apa lagi lah saudara, sudah lah ini semua sudah permainan Yoga aja…udah jangan percaya dengan omongan yoga,” jawab Riski dalam percakapan tersebut.
BUAH SIMALAKAMA DINAS KOMINFO
Ditempat terpisah, carut-marutnya masalah anggaran Publikasi Advertorial media di Dinas Kominfo Pemkab Tanggamus menjadi perhatian Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Lampung, Hermawansyah.
Ditemui di kediamannya di Kabupaten Pesawaran, Hermawansyah menilai Dinas Kominfo Pemkab Tanggamus dalam posisi serba salah. Hal itu menjadi alasan yang logis jika pihak Dinas Kominfo terkesan enggan membuka data.
“Kalau diibaratkan, Dinas Kominfo sedang menghadapi buah simalakama. Dimakan ibu mati, enggak dimakan bapak pergi,” tandasnya.
Lanjut Hermawansyah, selama Dinas Kominfo tidak membuka data rincian realisasi anggaran Publikasi Advertorial Tahun 2023, selama itu baik pihak perusahaan media ataupun LSM dan Ormas tidak berhenti bermanuver.
“Puncaknya nanti kemungkinan ada pihak yang melaporkan Dinas Kominfo ke Inspektorat, atau BPK untuk minta audit, atau ke aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan,” ujar Hermawasyah.
Kolaborasi media dan LSM dan Ormas akan menjadi bola panas yang berpontensi mengguncang Dinas Kominfo Tanggamus, termasuk karir pejabat yang terkait dengan kebijakan publikasi Advertorial.
Karena pelaporan LSM dan Ormas ke institusi penegak hukum, akan didorong oleh pemberitaan yang masif. Kondisi ini akan semakin hangat karena media yang tagihan advertorialnya belum dibayar atau dilunasi tidak sedikit.
Masih kata Hermawansyah, dengan sikap Dinas Kominfo yang kukuh tidak membuka data rincian realisasi anggaran dana publikasi Advertorial Tahun 2023, justru semakin menguatkan kecurigaan bahwa informasi yang menyebutkan ada media yang menerima kucuran dana Publikasi Advertorial hingga setengah milyar adalah sebuah kebenaran yang ditutup-tutupi.
“Buka saja, kemana aliran dana publikasi advertorial itu diberikan. Menolak membuka hanya menambah kecurigaan. Apalagi yang dihadapi Dinas Kominfo adalah wartawan,” ucapnya.
Apakah membuka data rincian realisasi anggaran publikasi Advertorial menyelesaikan masalah? Hermawan dengan lantang menjawab, tidak. Buru-buru Hermawan menambahkan, tidak selesai jika benar ada media yang mendapatkan publikasi Advetorial dengan nilai ratusan juta rupiah.
Menurut Hermawan, kalau informasi yang membuat gerah para wartawan itu adalah sebuah kebenaran, akan memicu reaksi yang merugikan pejabat di Dinas Kominfo. Ada potensi demonstrasi susulan yang lebih masif, sampai pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Lain cerita kalau tidak benar ada media yang mendapatkan order publikasi dari Dinas Kominfo dengan nilai ratusan juta rupiah. Kawan-kawan jurnalis hanya bisa menerima 2 pilihan ; menunggu solusi Dinas Kominfo, atau menunggu order baru Tahun 2024 saja,” ujarnya menutup wawancara.
Problematika anggaran dana Publikasi Advetorial seperti yang dipaparkan oleh pihak di Dinas Kominfo disebabkan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Lampung yang tak kunjung cair mungkin bisa diterima logika.
Karena hal itu menyebabkan anggaran di Dinas Kominfo terpangkas cukup signifikan, dan berimbas kepada order publikasi Advetorial yang tidak terbayarkan penuh atau tidak dibayarkan sama sekali.
Kendati kebenarannya masih perlu di verifikasi, kabar tentang media yang mendapatkan order publikasi Advetorial setengah milyar membuat rasa penasaran para kuli tinta.
Yang masih jadi pertanyaan, apakah pihak Dinas Kominfo berani membuka rincian realisasi anggaran Publikasi Advetorial Tahun 2023 ? Atau jangan-jangan kebenaran ini hanya menjadi misteri selamanya? (Tim)