MediaInvestigasiMabes, Jakarta – Dalam memenuhi undangan untuk Akademisi dalam rangka pengenalan Fungsi DPD RI untuk para mahasiswa, Pemuda Parlemen, Iramdan M.Pd sebagai Akademisi dan anggota Asosiasi Dosen Indonesia hadir dalam acara pengenalan Fungsi pemuda Parlemen di Gedung DPR/MPR Nusantara 4 pada hari Sabtu 20 Januari 2024.
Yang bersangkutan (Iramdan-red) kebetulan seorang dosen yg mengajar mata kuliah sosial budaya dasar dan sejarah pemikiran politik ekonomi saat mnghadiri undangan di DPD saat wawancara by phone kepada penulis di harapkan bisa memberikan pengetahuan kepada mahasiwa fungsi-fungsi lembaga negara di antara nya DPD RI. terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah entitas lembaga tinggi negara yang telah terbentuk berdasarkan amanat UUD 1945. Lembaga ini memang memiliki fungsi yang sama seperti DPR RI. Tuntutan reformasi melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Salah satu perubahan tersebut terjadi dalam kelembagaan negara dengan bertambahnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD). Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan pada tahun 2001 dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, secara yuridis sebagai dasar kehadiran lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D.
Sebagai tindaklanjut dari Pasal 22C dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 (UU MD3).
Berdasarkan diskursus tentang DPD RI terkait dengan penguatan fungsi dan kewenangannya memang masih hangat untuk di bicarakan, apalagi dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, dimana tafsir Mahkamah tetap berpendapat bahwa DPD “hanya” memiliki kewenangan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang serta membahasnya, dan tidak untuk klausul ikut serta dalam pengesahan Undang-Undang.
Sementara masih terkait dengan keputusan tersebut, Mahkamah juga mengabulkan permohonan DPD dan menyatakan bahwa UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, terkait dengan hilangnya kewenangan yang dimiliki oleh DPD, padahal sudah termaktub dalam UUD 1945.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi(MK), Perubahan peta politik di DPR RI tidak dapat dinafikkan adalah sebagai pangkal dari lahirnya UU nomor 14 tahun 2014 tentang MD3( MPR, DPR, DPRD, dan DPD) mengesahkan revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dilansirari BBC News Indonesia.
Terbentuknya dua koalisi besar yaitu poros Indonesia Hebat (IH) dan poros Merah Putih (MP) ikut andil besar dalam menciptakan pengerdilan kewenangan yang dimiliki oleh DPD. Padahal dalam UUD 1945 telah sangat jelas bahwa DPD memiliki kewenangan yang teratribusi didalamnya, sehingga pangkal dari adanya pengebirian kewenangan ini adalah dengan dikabulkannya gugatan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) oleh Mahkamah Konstitusi.
Pengamat menganggapnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap praktik demokrasi, khususnya rakyat yang kritis terhadap DPR. Namun sebenarnya masalah tidak hanya sampai disini, karena keinginan DPD sebagai entitas perwakilan daerah masih belum mendapatkan angin segar.
Disatu sisi mahkamah tetap berpendirian bahwa keinginan DPD untuk menambah kewenangannya dalam pengesahan UU tidak dikabulkan, seperti yang kita ketahui putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi secara de jure sudah pupuslah keinginan DPD untuk memiliki kewenangannya yang paripurna.
Tugas dan Wewenang DPD RI (oleh: Humas DPD RI)
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Sedangkan Tugas dan Wewenang DPD RI :
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
Semoga kewenangan DPD RI ini diberikan sebagaimana yang telah teratribusi dalam UUD 1945. (Ring-o)