MediaInvestigasiMabes, Manokwari Papua Barat – Yan Christian Warinussy, SH.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi positif kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP yang telah mengundang hadir para kepala suku, pemilik hak Ulayat lokasi pengelolaan mineral tambang emas di sekitar Kali Wasirawi dan kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada hari Senin (29/1) di ruang Vicon Mapolda Papua Barat, Maripi-Manokwari. Selasa,30/01/24
Pertemuan yang sesuai undangan tertulis nomor : B/120/I/2024/Ditreskrimsus, tanggal 29 Januari 2024 untuk agenda pertemuan pada Selasa (30/1) pukul 15:00 wit, ternyata dimajukan ke hari Senin (29/1) tersebut atas komunikasi WhatsApp antara kami selaku Kuasa Hukum para klien kami tersebut dengan Kapolda Papua Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Papua Barat telah menjelaskan dasar kebijakan pihaknya untuk menertibkan kegiatan pertambangan di lokasi dimaksud.
Dimana menurut Bapak Kapolda Papua Barat, penertiban dimaksud disebabkan, Pihak Polda Papua Barat menemukan adanya penggunaan bahan beracun jenis Mercuri oleh para pekerja penambang di lokasi Wasirawi.
Selain itu juga, karena Polda Papua Barat menemukan fakta bahwa dalam kegiatan pengelolaan mineral emas tersebut masyarakat adat justru lebih banyak dirugikan serta kegiatan tersebut cenderung sangat bersifat merusak ekologi (lingkungan hidup) setempat.
Itu sebabnya, Kapolda Papua Barat Jenderal Isir telah memerintahkan agar kegiatan pertambangan dihentikan. Kapolda Papua Barat juga meminta warga masyarakat adat dan pemuka adat di Wasirawi dan sekitarnya yang hadir dalam pertemuan semalam agar memberi informasi melalui WhatsApp kepada dirinya secara pribadi melalui nomor WA Kapolda Papua Barat, guna ditindaklanjuti secar hukum.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Ketua Dewan Adat Papua (DAP) 7 (tujuh) Wilayah Adat Suku Meyah Musa Mandacan, SH dan Sekretarisnya, Agustinus Matuti, SH.
Dalam tanggapannya, Musa Mandacan yang juga adalah salah satu anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta agar Kapolda Papua Barat dapat memberi “ijin” kepada masyarakat untuk dapat mengelola penambangan mineral emas di wilayah adat mereka di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Musa Mandacan juga berjanji, pihaknya (DAP 7 Wilayah Adat Meyah) akan menolong masyarakat untuk melengkapi aspek hukum terkait pembuatan perjanjian kontrak antara masyarakat adat dengan para investor tambang. “Kami akan menggunakan Pak Advokat Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa hukum untuk membantu kami dalam kegiatan pengelolaan tambang ini”, jelas Mandacan di hadapan Kapolda Papua Barat dan jajarannya. Sementara itu pembicara lain seperti Sebelum Mandacan, Marthen Luther Meima dan Markus Wam selaku pemilik ulayat juga meminta kepada Kapolda Papua Barat untuk memberikan “ijin” agar kegiatan pengelolaan tambang emas di wilayah Wasirawi dan sekitarnya dapat berjalan kembali.
Alasan mereka, karena kegiatan tersebut justru memberi pendapatan bagi mereka sebagai pemilik hak Ulayat dan dapat dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari maupun untuk memenuhi biaya pendidikan anak-anak mereka dan biaya kesehatan dan juga dapat membangun rumah tinggal ukuran besar seperti 9 x 12 meter dan 10 x 12 meter.
“Jadi kami mohon bapak Kapolda Papua Barat bisa ijinkan kegiatan penambangan bisa berlangsung kembali agar kami bisa tertolong dari kegiatan diatas Tanah Ulayat kami sendiri”, tandas Markus Wam datar. Kapolda Papua Barat Jenderal Isir yang mantan Kapolres Manokwari menanggapi bahwa pihaknya memohon waktu untuk berkoordinasi lebih dahulu dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat sebelum mengambil kebijakan
lebih lanjut “Kami Polda Papua Barat minta waktu selama 4 (empat) bulan sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) lain guna memutuskan kelanjutan kegiatan penambangan emas di wilayah Wasirawi dan sekitarnya ke depan”, jelas Irjen Polisi Isir dalam pertemuan semalam.
Sementara itu, dalam tanggapannya, Sekretaris DAP 7 Wilayah Adat Meyah Agustinus Matuti cenderung meragukan pernyataan bahwa pihak Polda Papua Barat menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya jenis Mercuri dalam kegiatan penambangan emas di Wasirawi tersebut.
Sehingga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Polisi Sonny M.Nugroho.T, SIK ketika menanggapi mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelidik dan penyidik benar telah menemukan adanya barang bukti Mercuri tersebut.
Kombes Polisi Sonny M.Nugroho.T juga cenderung “menyesalkan” seringnya pihak polisi sebagai penegak hukum disoroti di media cetak dan online terkait kegiatan penambangan emas yang disebut tanpa ijin (ilegal) ini.
Pernyataan Kombes Polisi Sonny M.Nugroho.T ini cenderung tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak aparat lain selain aparat penegak hukum Polri dalam kegiatan pengelolaan tambang emas tanpa ijin (PETI) di Wasirawi tersebut.
Dalam tanggapan awalnya, saya sebagai Kuasa Hukum menjelaskan terkait adanya keterlibatan oknum aparat TNI yang sering mendatangi lokasi penambangan di Wasirawi dan menemui para pengusaha dan pekerja tambang sambil “meminta upeti” terhadap keamanan alat berat seperti excavator dengan harga Rp.10 juta rupiah perbulan.
Jika para pekerja tambang dan pengusaha tidak memenuhi permintaan itu, maka oknum anggota TNI tersebut menggunakan senjata apinya untuk “menggertak” yang dilakukan dengan cara menembakkan senjata api yang dibawanya ke arah atas (udara).
Kami juga meminta Kapolda Papua Barat agar dapat mengkomunikasikan hal itu dengan Panglima Kodam (Pangdam) XVIII Kasuari.
Adi Manopo