Temuan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Di Lokasi PETI Indutani Dalam Milik Pengusaha Ternama Di Ketapang, Krimsus Polda Kalbar Subdit 4 Diharapkan Segera Lakukan Tindakan Hukum

MediaInvestigasiMabes, Ketapang Kalbar – Kelangkaan minyak solar bersubsidi di Kabupaten Ketapang sudah bukan rahasia umum lagi dikarenakan pendistribusiannya banyak yang di salah gunakan ke lokasi Tambang emas di Ketapang.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada tanggal 02 February 2024 investigasi berlanjut ke beberapa lokasi tambang emas seputaran indutani dalam awak media berhasil menemukan dugaan penimbunan BBM solar subsidi yang berjumlah 20 drum siap jual ke para pekerja PETI seperti penambangan emas maupun puyak Zirkon, ironisnya toko tersebut jadi penampung atau pembeli emas dan puyak (Zirkon) secara ilegal terlihat karung – karung berisikan puyak zirkon.

Saat di konfirmasi penjaga toko tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan yang kita inginkan dia menjelaskan bahwa bosnya sedang berada di Ketapang jelasnya. 02/02/2024.

Oknum pelaku pengusaha ilegal sekaligus dugaan pelaku penimbunan BBM subsidi  selaku pemilik toko tersebut termasuk bos ternama terbilang tidak pernah tersentuh hukum berdasarkan oknum perja emas yang bagan atau tinggal berdekatan dengan toko milik dari ACONG sebutan di lokasi.

Sebutan petani zirkon atau sebut saja butuh pekerja tambang ilegal yang merupakan setiap harinya pencari puyak zirkon, inisial MD menjelaskan kepada awak media, bahwasanya untuk kelompoknya menjual hasil kerjanya di toko bos  Acong seperti BBM kita beli toko situ juga jelasnya. 2/2/2024.

Dalam upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan pemilik toko terkait segala aktifitasnya seperti penimbunan BBM bersubsidi jelas sekali dugaan tersebut perbuatan melawan hukum serta penampung barang yang ilegal namun upaya konfirmasi tidak mendapat respon dari Acong selaku pemilik usaha.

Apapun bentuknya usaha yang di lakukan dengan sengaja terlebih usaha tersebut merugikan orang banyak seperti penimbunan BBM bersubsidi  yang di selewengkan ke usaha tambang ilegal apapun alasannya sangat tidak di benarkan secara hukum pelaku terancam dengan pasal berlapis.

Penjelasan terhadap pelaku pidana yang terbukti bersalah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi maupun menampung  dengan sengaja menimbun BBM bersubsidi tersebut untuk keuntungan pribadi didalam penjelasan prinsip hukum UUD MIGAS sangat jelas ancamannya hukumannya terhadap pelaku yang terlibat,

Peranan aparat penegak hukum sangat kita harapkan untuk segera melakukan tindakan serius bagi siapapun yang melakukannya , Oknum yang diduga pemilik usaha tersebut ( Acong ) jika terbukti bersalah konsekuensi hukuman ancaman pasal berlapis itu jelas.

Pemberitaan dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini dengan segera diharapkan Krimsus Polda Kalbar Subdit 4 segera bersama APH setempat melakukan tindakan hukum terhadap permasalahan ini agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum jelas merugikan negara akibat penyelewengan subsidi oleh oknum dengan sengaja melakukan perbuat tersebut.

Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com: Terima kasih

(Penulis: A. Sanjaya/Wakaperwil Kalbar: Hepni JK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *