Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) Lokasi Pasiran Perbatasan Kabupaten Bengkayang – Singkawang Memakan Korban

MediaInvestigasiMabes, Bengkayang Kalbar – Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) Lokasi Pasiran yang terletak antara perbatasan kecamatan monterado, kabupaten Bengkayang dengan kecamatan singkawang selatan, kota singkawang Lagi-Lagi Memakan Korban jiwa, yang di mana korban jiwa tersebut meninggal dunia di lokasi PETI tersebut. Minggu, 2/Maret/2024.

Menurut informasi yang diperoleh Tim Instivigasi Media suaramabes.com di lokasi kejadian, yang dimana korban tertimbun bersama Albert ( Alat Berat ). Informasi kejadian tersebut pada hari Sabtu, tgl (2/Maret/2024) diperkirakan kejadian tersebut pukul 18.00 – 19.00 Wib. Korban atas nama “Yono” usia 35 th kelahiran Jawa Timur yang bekerja sebagai operator Albert ( Alat Berat ). Korban “Yono” berkerja sebagai operator ini bekerja dengan salah satu cukong pemilik lokasi/Pemilik Albert ( Alat Berat ) di lokasi PETI yang bernama “Dadang” warga desa Goa Boma.

” Dadang si pemilik Albert ( Alat Berat ) dan sekaligus cukong/bos pemilik lokasi PETI tersebut terkesan Kebal Hukum, informasi tersebut yang diperoleh Tim Instivigasi di lapangan, dari informasi warga juga mengatakan bahwa korban telah dibawa ke rumah duka ( Kediaman Istri Korban ) di Senakin, kabupaten Landak.

Dari kejadian tersebut, dari pantauan Tim Instivigasi yang di mana, kejadian tersebut sepertinya ditutup tutupi. Hal ini yang dimana sulit nya untuk mendapatkan keterangan/informasi dari pihak-pihak yang terlibat atau yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, yang dimana telah menimbulkan korban jiwa atas kegiatan pertambangan Emas Ilegal ( PETI ). Dan Tim Instivigasi juga memperoleh informasi bahwa “Dadang” si pemilik Albert ( Alat Berat ) dan sekaligus cukong/bos pemilik lokasi PETI tersebut diduga bersembunyi/melarikan diri.

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

TERKINI

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama APH, Pemerintah dan Masyarakat.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat terhadap sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk pada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih

(Hepni JK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *