MediaInvestigasiMabes, Sukabumi – Ratusan Jurnalis Sukabumi Bersatu melakukan aksi damai menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Selasa, (28/05/2024).
Dalam aksinya ratusan jurnalis Sukabumi Bersatu menyampaikan sikap menolak keras dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut.
Selain itu, ratusan jurnalis Sukabumi Bersatu mendesak DPR agar mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka, dan meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform. Dan mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran tersebut.
Dalam aksi tersebut sebanyak 12 organisasi yang bergabung profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa poster, banner atau brosur yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas, Ada Apa Ini? Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam kok Selundupkan Pasal, KPI-DPR seperti terkesan main mata.
Ketua koordinator aksi yang mewakili 12 organisasi profesi jurnalis Sukabumi Bersatu, Iwan PSN, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI),” ungkap Iwan.
Menurutnya ratusan jurnalis Sukabumi Bersatu, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa Pasal Kontroversial dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang berpotensi mengancam Kebebasan Pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalang-halangi tugas-tugas Wartawan/Jurnalistik.
“Tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” ujarnya.
Draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan. Adapun Pasal yang menjadi sorotan adalah :Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten apa tau siaran eksklusif Wartawan/Jurnalistik investigasi. Padahal, Karya Wartawan/Jurnalistik investigasi merupakan Karya Tertinggi seorang Wartawan/Jurnalistik.
Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan, dan pencemaran nama baik. Kami memandang Pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam serta mengkriminalisasi Wartawan/Jurnalistik.
Ketiga, Pasal 8 A huruf q, dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan Wartawan/Jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers yang mengamanatkan Penyelesaian Sengketa Wartawan/Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
“Penandatanganan sikap tuntutan aksi ratusan Jurnalis Sukabumi Bersatu yang ditandatangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman. Kemudian, perwakilan ratusan Jurnalis Sukabumi Bersatu melakukan gelar pertemuan, bertempat di aula DPRD kabupaten sukabumi untuk menyampaikan sikap penolakan RUU penyiaran tersebut. Lalu, disusul dengan penandatanganan surat yang di sepakati oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yuda Sukmagara dan disaksikan 12 organisasi profesi wartawan,” pungkasnya.
Reporter :Rio Julianto