MediaInvestigasiMabes, Jakarta – Pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPU DKI Jakarta pada malam ini, Kamis, 29 Agustus 2024. Keduanya mendaftar sebagai pasangan calon ketiga yang untuk maju di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.
Dharma-Kun hadir pada pukul 19. 25 dengan didampingi rombongan pendukung mereka. Keduanya mengenakan baju koko berwarna putih dan celana hitam.
Kedatangan Dharma-Kun disambut dengan tarian Lenggang Nyai dan alunan musik tanjidor. Mereka sempat berjabat tangan dengan sejumlah pendukung dan pengurus KPU Jakarta sesaat masuk gerbang utama.
Tak lama setelah itu, mereka langsung masuk ke dalam ruang utama dan bertemu dengan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata. Kedatangan mereka diantar oleh advokat Komarudin Simanjuntak.
Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah massa pendukung Dharma-Kun terlebih dahulu memenuhi kantor KPUD Jakarta sejak pukul 18.40. Mereka mengenakan pakaian dengan warna dan motif beragam.
Kemarin, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta telah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Pramono Anung-Rano Karno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Ridwan Kamil-Suswono dari kubu Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan belum memperoleh konfirmasi soal kepastian jam pendaftaran Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto di Pilkada Jakarta. Namun sebelumnya, tim dari Dharma dan Kun telah menginformasikan akan mendaftar di hari terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Jadi siapapun besok yang mau hadir termasuk calon perseorangan tentu kami buka pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. Karena besok terakhir mudah-mudahan bisa membersamai juga,” kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dharma Pongkrekun dan Kun Wardana adalah satu-satunya bakal pasangan calon yang maju dari jalur independen. Dia lolos verifikasi faktual dengan jumlah dukungan 677.460. Namun, data identitas dukungannya itu baru-baru ini dipermasalahkan sejumlah warga Jakarta.
Paslon tersebut diduga melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara sepihak. Laporan sudah dilayangkan ke Bawaslu bahkan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, belum ada keputusan soal apakah Dharma-Kun terbukti bersalah yang bisa membatalkan pencalonannya.
(Erifin Indra)