MediaSuaraMabes, Kuantan Singingi Riau – Aktivitas Dompeng Ilegal (PETI) tanpa izin yang kian menjamur di wilayah Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, telah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan lapangan oleh awak media, Senin (14/07/25), aktivitas ilegal ini tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan di aliran sungai Kuantan yang semakin mengkhawatirkan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Dugaan masyarakat setempat bahwa maraknya aktivitas PETI di wilayah Inuman diduga kuat sudah terstruktur secara sistematis, maka hingga kini, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH). Padahal sejak lama ada masyarakat terus mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Aktivitas PETI di wilayah aliran Sungai Kuantan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya mencemari air sungai, membunuh biota perairan, serta meracuni sumber air wilayah sungai. Sungai Kuantan sendiri termasuk sungai nasional yang harusnya dijaga bersama.
Secara hukum, aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, mencakup pelaku langsung, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas tambang ilegal. “Ini bukan sekadar masalah hukum atau lingkungan. Ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan,” ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Jika dibiarkan, PETI di aliran sungai Kuantan bukan hanya akan menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk menghentikan aktivitas PETI ini dan menjaga kelestarian lingkungan Sungai Kuantan.
Permintaan Warga
Masyarakat setempat meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI ini. “Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi lingkungan yang semakin rusak. Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas PETI ini,” ujar salah seorang warga.
Tantangan ke Depan
Menghentikan aktivitas PETI di aliran sungai Kuantan tidak akan mudah. Dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Namun, dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, diharapkan aktivitas PETI ini dapat dihentikan dan lingkungan Sungai Kuantan dapat terjaga kelestariannya.
Team* SuaraMabes.
(A. Sianturi)