MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar — Kapolsek Sei Laur, AKP Elman Pasaribu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Politik yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kantor Desa Bengaras, Kecamatan Sei Laur, Kabupaten Ketapang, pada Senin, (21 Juli 2025).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman politik masyarakat menjelang tahun politik. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri dan Ormas), Sdr. H. Tamrin. Turut hadir pula Camat Sei Laur, Sdr. Remanus Romawi, SE., M.A.P., Ketua Komcat dari seluruh partai politik di Kecamatan Sei Laur, serta seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) partai politik se-Kecamatan Sei Laur.
Materi sosialisasi yang disampaikan mencakup sejumlah regulasi penting, yaitu:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan berharap dapat memberikan pendidikan politik yang bermanfaat bagi masyarakat, meningkatkan literasi hukum terkait politik, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya etika dan budaya politik yang sehat.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat terhadap eksistensi partai politik sebagai pilar demokrasi, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses politik secara cerdas dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta yang hadir, menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kehidupan demokrasi yang lebih matang dan berkualitas di Kabupaten Ketapang.
(A’ang Sanjaya/Red)