PETI Bebas Beraksi di Solsel, Kapolda Sumbar Janji Tindak Tegas

MediaSuaraMabes, Solok Selatan Sumbar – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kian merajalela. Meski telah ramai diberitakan di media sosial dan bahkan dikaitkan dengan kasus “polisi tembak polisi”, aparat penegak hukum di daerah ini dinilai belum bertindak tegas dan merata.

Pantauan tim wartawan di lapangan menemukan sedikitnya 40 unit alat berat jenis ekskavator beroperasi secara ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Aktivitas tambang tersebut tersebar di beberapa titik, termasuk Muaro Sangir, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Tengah, dan Induk, di Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan.

Dampaknya langsung terlihat: air Sungai Batanghari berubah keruh, seperti air kubangan. Limbah tambang yang mengandung air raksa (merkuri) dibuang begitu saja ke sungai. Padahal, merkuri tergolong zat sangat beracun yang dapat merusak sistem saraf, ginjal, paru-paru, dan daya tahan tubuh manusia jika terakumulasi dalam jangka panjang.

Sungai Batanghari sendiri merupakan sungai terpanjang di Sumatera, membentang sekitar 800 kilometer dari hulu di Gunung Rasan hingga bermuara di Muarasabak, Jambi. Sungai ini melintasi sejumlah kabupaten, termasuk Solok Selatan, Dharmasraya, Bungo, Tebo, Batang Hari, hingga Kota Jambi.

Sungai Batanghari memiliki nilai vital sebagai sumber air bersih, irigasi, perikanan, transportasi, dan jalur perdagangan antardaerah. Namun semua itu kini terancam akibat pencemaran dari aktivitas tambang ilegal yang terus dibiarkan.

Sayangnya, praktik ilegal ini tampak dibiarkan. Meski pelanggaran terjadi terang-terangan, aparat seolah membiarkannya. Dugaan kuat adanya “permainan” di balik layar dan aliran setoran kepada pihak tertentu semakin memperburuk keadaan. Tak heran jika tambang ilegal kian menjamur dan sulit disentuh hukum.

Belum lagi soal suplai BBM bersubsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat tambang ilegal. Isu ini pun perlu diusut lebih lanjut.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., ketika dikonfirmasi via WhatsApp, menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining. Tim ini bertugas mengawasi, memantau, dan menindak praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Hingga saat ini, kami telah menangani empat laporan polisi dengan total 12 orang terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator, tiga unit jack hammer, dan tiga unit blower,” kata AKBP M. Faisal.

Ia menyebutkan bahwa penanganan tambang ilegal dilakukan dalam tiga pendekatan: preemtif, yakni edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tambang ilegal; preventif, dengan patroli rutin dan patroli siber; serta represif, yakni penindakan hukum dan pemusnahan barang bukti langsung di lokasi.

Khusus untuk wilayah Lubuk Ulang Aling, AKBP M. Faisal menyebut patroli dan penertiban sudah dilakukan, tepatnya pada 29 Juni dan 23 Juli 2025 lalu.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si., saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh media. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tambang emas ilegal di Solok Selatan.

Afrinaldo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *