MediaSuaraMabes, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/4262/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menyadari adanya kejanggalan pada kondisi anak. Korban kemudian menceritakan bahwa setiap kali bertemu dengan terduga pelaku dan diajak naik motor, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap dirinya. Korban juga mengalami rasa sakit saat buang air kecil serta indikasi trauma psikologis.
Tidak terima dengan kondisi tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan lokasi kejadian berada di jalan antara Jl. Raya Bogor Kramat Jati hingga Perumahan Bulak Rantai, Jakarta Timur. Sementara dugaan waktu kejadian diperkirakan berlangsung sejak September 2025 hingga November 2025.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi, pendampingan psikologis terhadap korban, serta pengumpulan alat bukti lainnya sedang dilakukan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman berat.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang masih di bawah umur.
Pihak orang tua korban berharap, agar pelaku segera diproses hukum dan diberikan hukuman seberat-beratnya.
(Indra Sikumbang)
