MediaSuaraMabes, Indramayu — Sejumlah pihak di Indramayu mempertanyakan dugaan rangkap jabatan yang disebut melibatkan Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) sekaligus pengurus/direksi KPL Mina Sumitra Indramayu. Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka, termasuk dari Lucky Hakim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada BUMD daerah.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, H. Robani Hendra Permana diduga memegang dua jabatan secara bersamaan. Seorang narasumber berinisial NS menyampaikan, rangkap jabatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, khususnya Pasal 67 yang memuat larangan rangkap jabatan bagi anggota direksi.
“Jika benar tidak ada tindakan apa pun, ini menimbulkan pertanyaan publik,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Selain dugaan rangkap jabatan, narasumber juga menyinggung isu pengelolaan dana “partisipasi interes” yang disebut-sebut bernilai total Rp53 miliar pada rentang 2023–2025. Dana itu diklaim berasal dari kerja sama dengan sejumlah perusahaan di wilayah Jawa Barat serta dari Jakarta. Namun, hingga berita ini disusun, klaim tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum disertai dokumen yang dapat diverifikasi redaksi secara independen.
Narasumber juga mengaitkan isu pengelolaan dana dengan penempatan dana perusahaan pada produk perbankan, termasuk penempatan deposito berjangka yang disebut sebesar Rp20 miliar pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Disebutkan, penempatan dana itu dibagi dalam empat rekening/bilyet masing-masing Rp5 miliar. Keterangan tersebut merujuk pada nomor surat dan tanggal yang disampaikan narasumber kepada redaksi.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Dirut PT BWI yang disebut dalam informasi tersebut. Berdasarkan keterangan penulis, permintaan jawaban/penjelasan juga pernah disampaikan melalui surat klarifikasi pada Januari 2026, namun hingga akhir Januari belum diterima tanggapan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang menyampaikan informasi meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi simpang siur di masyarakat, terutama terkait dugaan rangkap jabatan serta isu tata kelola dan transparansi pengelolaan dana perusahaan daerah.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lanjutan. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi/hak jawab.
(Eddysae / Redaksi)





