MediaSuaraMabes, Kampar Riau – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.606 yang berlokasi di Desa Lubuk Sakat, Jalan Lintas Taluk Kuantan, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik curang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak SPBU sebagai hak jawab menanggapi informasi yang beredar di sejumlah platform, termasuk TikTok, yang menuding SPBU lebih memprioritaskan kendaraan “pelangsir” dibanding masyarakat umum yang mengantre.
“Kami menyalurkan BBM subsidi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pengisian wajib menggunakan barcode resmi serta nomor polisi yang terdaftar dalam sistem,” ujar Iyan, selaku manajer SPBU, saat ditemui di lokasi, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pelayanan di SPBU dilakukan berdasarkan urutan antrean dan validasi sistem digital yang ditetapkan Pertamina Patra Niaga. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk kendaraan tertentu, termasuk kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
“Kami hanya melayani sesuai data yang muncul di sistem. Jika ada penyalahgunaan di luar itu, tentu menjadi kewenangan pihak terkait untuk menindaklanjuti,” katanya.
Terkait isu yang menyebut SPBU pernah menerima sanksi dan dinilai tidak jera, pihak manajemen membantah. Mereka mengklaim setiap evaluasi maupun teguran yang diterima dijadikan bahan perbaikan internal agar pelayanan semakin sesuai ketentuan.
“Kami tidak kebal hukum. Setiap teguran menjadi evaluasi agar pelayanan semakin baik dan sesuai aturan,” tegas Iyan.
Manajemen SPBU juga menyatakan siap diperiksa dan terbuka terhadap audit maupun pengawasan oleh Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan pelayanan BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Di akhir pernyataannya, pihak SPBU berharap pemberitaan di ruang publik mengedepankan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi menyeluruh, agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang merugikan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan, namun berharap informasi ke publik benar-benar berdasarkan fakta,” tutupnya.
(A. Sianturi)





